Jakarta (ANTARA) - Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya akan terus mendorong upaya penegakan hukum pidana berlapis atau multidoor untuk kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan agar berefek jera.

"Kami saat ini akan mendorong upaya penegakan hukum multidoor, pengenaan pidana berlapis. Kita menerapkan pidana berlapis di lingkungan hidup dan kehutanan," kata Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Sani dalam konferensi pers di Kantor KLHK di Jakarta, Jumat sore.

Menurutnya, pengenaan pidana berlapis itu dilakukan agar terdapat efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup.

Selain pidana berlapis untuk kasus lingkungan hidup dan kehutanan, Rasio juga mengatakan KLHK tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus-kasus tersebut.

Baca juga: KLHK kenakan pidana berlapis ke tersangka pengelola limbah B3 ilegal

Baca juga: KLHK tahan koordinator perkebunan sawit ilegal di Bangka


Dia mengambil contoh beberapa kasus yang tengah ditangani Ditjen Gakkum KLHK menggunakan pidana berlapis salah satunya kasus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal yang terjadi di salah satu kawasan perhutanan sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan tidak hanya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tapi juga dikenakan Undang-Undang Kehutanan.

Berdasarkan pasal di kedua UU itu tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda Rp10 miliar serta penjara 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.

"Multidoor itu ancaman hukumannya sangat berat. Ini langkah-langkah kami lakukan, kenapa? Kita harus menyelamatkan sumber daya alam kita, lingkungan hidup kita. Salah satu langkah yang kami lakukan adalah penegakan hukum secara tegas," tuturnya.*

Baca juga: KLHK upayakan percepatan eksekusi putusan kasus lingkungan hidup

Baca juga: Dua terduga penjual kulit harimau ditangkap di Aceh

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022