Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Jumat (29/7), mulai dari Menko Polhukam menyebutkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dapat dibuka ke publik hingga Polri menahan empat tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Berikut ini, lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

Menkopolhukam: Hasil autopsi Brigadir J bisa dibuka ke publik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan hasil autopsi ulang jenazah Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.

"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (29/7).

Selengkapnya baca di sini.

Kejagung menyatakan berkas perkara Indosurya lengkap

Jaksa Peneliti Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sudah lengkap atau P-21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (29/7), menyebutkan berkas dinyatakan lengkap untuk tiga tersangka, yakni Hendri Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayu (SA) yang berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO).

Selengkapnya baca di sini.

LPSK imbau keluarga Brigadir J ajukan perlindungan bila ada ancaman

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau keluarga almarhum Brigadir J agar mengajukan permohonan perlindungan apabila mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.

"Kami membuka peluang agar keluarga Yoshua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/7).

Selengkapnya baca di sini.

Polri temukan fakta ACT potong donasi masyarakat Rp450 miliar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan pemotongan dana kemanusiaan donasi dari masyarakat sebesar Rp450 miliar.

“Penyidik menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp2 triliun, atas dana tersebut dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (29/7).

Selengkapnya baca di sini.

Polri menahan empat tersangka ACT

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawa, di Bareskrim Polri, Jumat (29/7) malam, menyebutkan alasan penahanan dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022