Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai mengoptimalkan penggunaan Aplikasi layanan elektronik rekomendasi tanah yang dinamai  "Alekot" guna mendukung percepatan pelayanan pemerintahan dalam pengurusan rekomendasi atas lokasi tanah di semua kecamatan di daerah setempat.

"Penggunaan Alekot untuk mempermudah pelayanan pemerintahan yang mulai diterapkan di semua kecamatan di Kabupaten Kupang. Aplikasi itu dibuat guna memudahkan pemerintah kecamatan dalam proses pengurusan rekomendasi atas lokasi tanah," kata Sekda Kabupaten Kupang, Obet Laha di Kupang, Sabtu.

Obet Laha mengatakan hal itu terkait pemanfaatan penggunaan Alekot dalam pelayanan pemerintahan di Kabupaten Kupang.

Dia mengatakan, penggunaan Alekot dilakukan secara masif di semua kecamatan dan desa serta kelurahan di kabupaten itu.

"Aplikasi ini (Alekot, red.) merupakan satu inovasi daerah, terutama dalam hal pemberian rekomendasi atas lokasi tanah di Kabupaten Kupang," kata Obet Laha menegaskan.

Ia mengatakan kehadiran Alekot demi membantu masyarakat dalam hal pendekatan layanan masyarakat terutama bagi masyarakat Kabupaten Kupang yang dekat dengan wilayah perbatasan dengan Oecusse, Timor Leste.

Menurut dia melalui penggunaan aplikasi tersebut, semua hal-hal yang bersifat prosedural untuk mendapat rekomendasi lokasi tanah bisa dipermudah, dipersingkat dan dipercepat.

"Kami yakin bahwa masyarakat khususnya yang berada di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Kupang sangat berterima kasih dengan kehadiran aplikasi ini karena mempermudah pelayanan bagi masyarakat," katanya.

Dia menambahkan adanya aplikasi ini maka otomatis akan memangkas biaya transportasi bagi masyarakat yang sebelumnya harus datang ke pusat pemerintahan untuk memperoleh sebuah rekomendasi atas lokasi tanah.

Baca juga: Pemkab Kupang fokus penanganan 7.207 balita stunting

Baca juga: Pemkab Kupang sosialisasi distribusi bantuan dana bencana Seroja

Baca juga: Pemkab Kupang gandeng TNI/Polri bangun rumah korban badai seroja

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022