Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Laksamana Muda Mohammad Sunarto Sjoekronoputra menegaskan, peran TNI dalam pengamanan obyek vital tetap bersifat bantuan setelah ada permintaan dari Polri. "Keterlibatan TNI tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 61 tentang Pengamanan Obyek Vital," katanya usai ramah tamah dengan jajaran Pusat Penerangan (Puspen) Mabes TNI di Jakarta, Selasa. Sunarto menekankan, pengamanan obyek vital menjadi tanggungjawab utama kepolisian, sedangkan TNI hanya akan berperan jika sudah ada permintaan dari pihak kepolisian dan satuan pengamanan setempat. Tentang kemungkinan TNI tidak dilibatkan dalam rancangan baru pengamanan obyek vital, yang tengah dirumuskan pemerintah, ia mengatakan belum mengetahui konsep pengamanan obyek vital yang baru. "Saya belum bisa berkomentar, karena saya belum tahu konsepnya," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006