Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kemendikbudristek Saryadi mengatakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 merupakan upaya untuk mengatasi masalah, tantangan, dan menjawab kebutuhan saat ini.

“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi merupakan solusi dalam mengatasi persoalan yang ada saat ini,” ujar Saryadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Saryadi menambahkan pihaknya melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut. Kegiatan sosialisasi diselenggarakan sebagai salah satu media dan ajang untuk konsolidasi guna menyamakan persepsi, menginternalisasi substansi, serta memadukan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh para pihak dalam mewujudkan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang berkualitas, dan mampu menjawab tantangan kebutuhan SDM saat ini dan masa mendatang.

“Kami telah melakukan sosialisasi Perpres 68/2022 di Riau untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat, dan di Makassar untuk Wilayah Indonesia Bagian Timur. Saat ini tengah dilaksanakan sosialisasi untuk wilayah Indonesia bagian tengah yang meliputi provinsi di seluruh Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur,” kata dia lagi.

Baca juga: Kemendikbudristek dorong lulusan PKN lanjutkan kolaborasi

Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Aris Darmansyah, mengatakan Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bertujuan untuk memperkuat orkestrasi penyelenggaraan vokasi sehingga perlu dibentuk Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV). Tim ini bertugas mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait serta meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing guna menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Dalam pembangunan sumber daya manusia, kita harapkan SDM dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun, tentunya SDM yang terampil, kreatif, inovatif, dan adaptif yang saat ini belum dapat dipenuhi secara optimal. Tujuannya agar diperoleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan DUDIKA,” kata Aris Darmansyah.

Ia berharap, program pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dapat menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Selain itu, sebagai lembaga yang mewakili sektor swasta, KADIN Indonesia diharapkan bisa memberikan peran yang penting dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.

Aris menambahkan, dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022 terdapat pembagian tugas pendidikan vokasi yang dikoordinasikan oleh Kemendikbudristek dan pelatihan vokasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sebelumnya KADIN hanya sebagai objek, untuk menerima lulusan, baik dari SMK maupun Perguruan Tinggi Vokasi. Tetapi dengan adanya Perpres 68/2022 ini, KADIN juga sebagai subjek yang bersama-sama mencetak SDM unggul, salah satunya dengan peran menyusun SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), di mana KADIN sangat memahami hal itu,” kata Aris lagi.***3***

Baca juga: Kemendikbudristek pamerkan produk inovasi Mahakarya Vokasi di Surabaya

Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022