Kupang (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang mengingatkan warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui jalur legal yang disediakan pemerintah.

"Kepada masyarakat NTT kami ingatkan agar menempuh jalur-jalur legal atau benar sesuai peraturan yang ada," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis BP2MI, Siwa dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu.

Ia menyampaikan imbauan tersebut berkaitan dengan telah dibukanya kebijakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia mulai 1 Agustus 2022.

Siwa menyebutkan pengiriman terakhir PMI asal NTT untuk bekerja di Malaysia secara resmi sebanyak 213 orang.

Setelah itu tidak dilakukan pengiriman karena adanya penutupan akibat kebijakan moratorium penempatan PMI oleh Pemerintah Pusat.

"Sejak saat perusahaan pengirim PMI juga vakum dan calon pekerja yang dipersiapkan dikembalikan ke keluarga," katanya.

Saat ini, kata dia pemerintah telah membuka kembali kebijakan penempatan PMI di Malaysia sehingga ia mengimbau masyarakat di NTT yang hendak bekerja di luar negeri agar melalui cara atau jalur resmi yang dipersiapkan pemerintah.

Lebih lanjut Siwa mengatakan pihaknya juga tengah melakukan persiapan awal berupa menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan penyalur PMI agar mempersiapkan diri.

"Langkah ini dilakukan karena penempatan PMI kita dari NTT itu lebih banyak menggunakan perusahaan-perusahaan," katanya.

Siwa menambahkan pihaknya saat ini juga sedang menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai sistem satu kanal penempatan PMI.

"Jadi sambil menunggu petunjuk itu kami terus mengimbau pihak perusahaan maupun masyarakat agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti prosedur resmi yang ada," katanya.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022