Jakarta (ANTARA News) - Komisi X DPR RI akan segera melakukan rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan Komisi dan Fraksi untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa sebagian UU APBN 2006 terkait anggaran pendidikan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mengikat secara hukum. Ketua Komisi X DPR, Zuber Safawi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera merespon putusan tersebut dengan mengadakan rapat konsultasi sehingga dapat segera dibahas baik secara internal DPR maupun dengan pihak pemerintah. "Kelihatannya mungkin dalam waktu dekat ini untuk merespon keputusan MK ini DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi dan komisi untuk merespon ini, saya rasa begitu," kata Zuber Safawi seusai pembacaan putusan uji materiil UU tersebut di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu. Dijelaskannya, perlu kerjasama semua pihak untuk melaksanakan putusan MK tersebut yang intinya alokasi anggaran untuk pendidikan dalam APBN harus sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan alokasi anggaran untuk sektor itu harus mencapai 20 persen dari keseluruhan APBN. "Saya rasa mudah-mudahan dengan yang kedua kalinya ini pemerintah dan DPR setidaknya dapat memenuhi 20 persen itu sesuai dengan tahapan yang ada. pada 2006 harus bisa memenuhi 12 persen, terus terang untuk mencapai 12 persen dibutuhkan sekitar Rp12 triliun itu belum sampai 20 persen," tuturnya. Ketika ditanya apakah target tersebut dapat dipenuhi oleh pemerintah dan DPR dan tidak menggunakan alasan beban anggaran yang sudah cukup berat untuk kemudian tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Zuber Safawi yang berasal dari Fraksi PKS itu menyatakan hal itu tidak akan terjadi. "Dari APBN-P nanti saya rasa akan dapat dipenuhi. Bagaimana cara bisa saja melalui penghematan anggaran-anggaran departemen yang ada atau bisa dari pendapatan baru. Memang pemerintah kini dihadapkan pada kesulitan ketika TDL tidak dinaikkan, subsidi akan besar, itu akan menyedot subsidi sendiri," katanya. Walau demikian, ia menjelaskan, angka 20 persen tersebut sulit untuk serta-merta dipenuhi sehingga akan diambil proses secara bertahap. "Saya rasa akan banyak persoalan terkait kesiapan aparat dan akan dapat masalah kalau dipaksakan 20 persen. Itu akan dibicarakan dalam pekan ini," jelasnya. Dalam persidangan permohonan uji materiil UU nomor 13 tahun 2005 yang diajukan oleh Pengurus Besar PGRI, Pengurus Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, Yayasan Nurani Dunia, M Arif Pribadi Prasodjo dan Drs.Oeng Rosliana dkk, MK memutuskan UU tersebut sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1 persen sebagai batas tertinggi bertentangan dengan UUD 1945. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie juga dinyatakan UU tersebut sepanjang menyangkut anggaran pendidikan 9,1 persen sebagai batas tertinggi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. "Hal itu berarti bahwa UU APBN tetap mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan sebagai dasar hukum pelaksanaan APBN berdasarkan UU tersebut dengan kewajiban pemerintah dan DPR untuk mengalokasikan kelebihan dana yang akan diperoleh dari hasil penghematan belanja negara atau hasil peningkatan pendapatan kepada anggaran pendidikan dalam APBN-P 2006," kata Jimly saat membacakan putusan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006