Jakarta (ANTARA News) - Guru bantu yang belum masuk dalam formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) pada periode pertama tidak perlu merasa resah karena seluruhnya akan diterima menjadi PNS. "Guru bantu yang namanya belum termasuk dalam periode pertama agar bersabar sambil menunggu penerimaan periode berikutnya sesuai dengan prioritas," kata Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Mutendik) Depdiknas ,Fasli Jalal kepada pers usai menghadiri semiloka "Sekolah Ramah Anak" di Jakarta, Rabu. Pada prinsipnya pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan bersama dan sudah menjadi keputusan Mendiknas, Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Menteri Agama, dan Menko Kesra, bahwa semua guru bantu menjadi PNS, kata Fasli Jalal menjawab wartawan. Dari hasil keputusan tersebut, guru bantu yang akan diangkat pada tahun 2005 pelaksanaan tes calon PNS telah berlangsung pada Februari 2006. Namun demikian, pengumuman hasilnya menimbulkan kericuhan dan aksi demo di berbagai daerah, khususnya yang dilakukan oleh para guru bantu. Aksi itu dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat dengan koordinasi pemda baik tingkat satu, tingkat dua dan kotamadya yang menjamin semua guru bantu sampai 2007 naik menjadi PNS. Dalam kesempatan terpisah, Forum Guru Bantu Indonesia (FGBI) sudah mengingatkan soal kelancaran proses pengangkatan guru bantu menjadi calon PNS dengan cara mendatangi DPR baru-baru ini. Mereka pesimis 80.000 guru bantu akan terakomodasi menjadi PNS tahun ini. Pada 2006, pemerintah berencana mengangkat sebanyak 80.000 guru bantu menjadi calon PNS. Sisanya, diangkat Oktober 2006 dan terakhir pada 2007 mendatang. Prioritas pengangkatan guru bantu tersebut bagi mereka yang sudah mengabdi sekitar 20 tahun dengan usia di atas 40 tahun. Berkaitan dengan pengumuman calon PNS untuk guru tersebut, sampai saat ini Depdiknas masih melakukan koordinasi dengan Menneg PAN dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sambil menunggu laporan dari masing-masing kabupaten/kota mengenai mekanisme sistem penerimaan calon PNS tersebut. "Kita belum mengetahui persis seperti apa persoalannya di lapangan," kata Fasli Jalal. Hal lainnya yang masih menjadi tanda tanya, kata Fasli, barangkali soal penerapan pasal-pasal dalam PP 48/2005 tentang pengangkatan guru bantu dan guru honorer di sekolah negeri. Pelaksana di lapangan hanya mengikuti petunjuk sesuai aturan, tanpa mempertimbangkan kebijakan-kebijakan terbaru yang sudah menjadi kesepakatan DPR dan Pemerintah. Misalnya, soal prioritas usia dan kemudahan dalam mengikuti seleksi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006