Uji petik ini membuktikan bahwa pemilik NIB sudah ada yang mendapatkan KUR, PIRT, dan izin edar BPOM.
Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden melakukan uji petik implementasi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berbasis Risiko.

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, uji petik digelar dengan melakukan survei terhadap 20 pelaku usaha bisnis mikro, di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

"Presiden sangat menginginkan pelaku UMKM bisa naik kelas dan bisa mengembangkan usahanya dengan legalitas perizinan usaha. Untuk itu, KSP melakukan uji petik untuk memastikan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko ini benar-benar berjalan," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade.

Pada uji petik kali ini, kata dia, tim Kantor Staf Presiden mendapati bahwa implementasi perizinan berusaha berbasis risiko telah berjalan dengan baik di lapangan.

Disebutkan pula bahwa pelaku usaha tidak kesulitan dan tidak dipungut biaya dalam pengurusan kepemilikan nomor induk berusaha (NIB).

Pelaku usaha yang mendaftar secara mandiri lewat daring (online), tidak kesulitan saat mengakses sistem OSS. Sementara itu, pelaku usaha yang belum mampu mendaftar secara mandiri, mendapat pendampingan dari pendamping UKM atau petugas di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) setempat.

Selain itu, menurut dia, pelaku usaha juga mengetahui bahwa NIB sudah cukup menjadi syarat legalitas usaha, yakni untuk mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) dan berbagai sertifikasi, seperti PIRT (sertifikat produksi pangan industri rumah tangga), izin edar BPOM, sertifikat halal, dan HAKI.

Legalitas dan sertifikat tersebut dapat memperluas pasar dan mendapatkan kepercayaan konsumen.

"Uji petik ini membuktikan bahwa pemilik NIB sudah ada yang mendapatkan KUR, mendapatkan PIRT, dan izin edar BPOM sehingga mampu memasarkan produk sampai ke provinsi lain," terangnya.

Atas hasil uji petik tersebut, lanjut dia, Kantor Staf Presiden mendorong pemerintah daerah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi manfaat kepemilikan NIB bagi keberlangsungan usaha.

Pada kesempatan itu, Albertien juga mengapresiasi program sosialisasi dan edukasi oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kemenkop dan UKM, serta Pemkot Bandung, baik melalui daring, petugas pendamping lapangan, maupun petugas yang melayani di kantor.

Sebagai informasi, terhitung mulai 4 Agustus 2021 sampai dengan 2 Agustus 2022, BKPM telah menerbitkan 1.629.778 NIB.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan dan 248.466 untuk badan usaha.

Berdasarkan skala usaha, sebanyak 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.

Penerbitan NIB melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca juga: KSP: Inflasi terkendali pacu pertumbuhan ekonomi 5,44 persen
Baca juga: KSP: Penyelamatan WNI di Kamboja bukti RI perangi perbudakan modern

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022