Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berinisial OG yang menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membuka kemungkinan mediasi.

Penasihat hukum OG, Bernard Paulus Simanjuntak mengatakan, kliennya siap melakukan mediasi dengan tergugat mengenai surat keputusan Nomor M. HH-01.KP.07.02 Tahun 2022 terkait hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan jabatan satu tingkat.

 "Kalau saya berpikir enggak ada masalah, sepanjang pihak tergugat setuju, yang jelas sekarang pihak tergugat minta kita untuk menyelesaikan secara damai atau secara kekeluargaan. Tidak perlu dibesar-besarkan," kata Bernard di Jakarta, Senin.

Bernard menambahkan, dalam sidang lanjutan gugatan kliennya itu majelis hakim meminta untuk melakukan sejumlah perbaikan dalam dokumen gugatan.

"Awalnya pihak majelis hakim meminta tergugat itu Kementerian Hukum dan HAM. Ternyata saat ini hakim minta menteri langsung yang disebutkan Menteri Hukum dan HAM. Jadi bukan badannya," ujar Bernard.

Baca juga: Seorang PNS Ditjen PAS gugat Kemenkumham ke PTUN DKI Jakarta
Baca juga: Ratusan buruh gelar unjuk rasa untuk tolak putusan PTUN


Dalam sidang tersebut, Bernard mengatakan, majelis hakim juga menanyakan perihal kebenaran tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada kliennya sehingga menjadi dasar bagi tergugat mengeluarkan surat keputusan terkait hukuman disiplin tingkat sedang tersebut.

"Majelis hakim bertanya kepada kita, ada enggak putusan pengadilannya. Lalu kami sampaikan bahwa belum ada keputusan pengadilan soal tindak pidana korupsi yang dilakukan," tutur Bernard.

Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum Kemenkumham, Deswati mengatakan, pihaknya masih melakukan persiapan terkait penundaan sidang yang rencananya dilanjutkan Senin (15/8) pekan depan.

"Masih pemeriksaan persiapan. Kami belum menerima gugatan. Sidang minggu depan, ini di acara pemeriksaan kembali," ujar Deswati.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022