Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan penambahan jumlah Rukun Tetangga (RT) rawan zona merah COVID-19 pada periode 1-7 Agustus 2022 menjadi 28 RT atau bertambah signifikan dibanding pada pertengahan Juli sebanyak tujuh RT.

Berdasarkan data corona.jakarta.go.id diakses di Jakarta, Selasa, RT zona merah COVID-19 paling banyak tersebar di Jakarta Utara dan Jakarta Barat masing-masing mencapai 10 RT.

Sedangkan di Jakarta Selatan ada empat RT serta Jakarta Pusat dan Jakarta Timur masing-masing dua RT zona merah.

Jika dibandingkan total jumlah RT di Jakarta yang mencapai 30.417 RT, jumlah zona merah yang mencapai 28 itu masih tergolong kecil, meski pun terjadi penambahan jumlah penularan COVID-19.

Baca juga: Dua RT di Apartemen Bassura zona merah COVID-19

Sementara itu, jumlah kasus positif COVID-19 hingga Senin (8/8) bertambah 2.300 kasus.

Sedangkan, jumlah kasus aktif baik yang dirawat dan diisolasi di 140 rumah sakit rujukan di Jakarta sudah berkurang sebanyak 424 kasus.

Dinas Kesehatan DKI mengungkapkan persentase kasus positif di Jakarta mencapai 15,3 persen selama sepekan terakhir.

Pencapaian itu juga tidak terlepas dari banyaknya orang yang dites usap berbasis "polymerase chain reaction" (PCR) mencapai 107,2 ribu orang atau melebihi dari standar berdasarkan kriteria Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk Jakarta mencapai 10.642 orang.

Baca juga: Pemkot Jakbar catat dua lokasi zona merah COVID-19 di Kembangan

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022