Sesuai jadwal, bulan ini akan diimplementasikan
Jakarta (ANTARA) -
Pemberlakuan tarif integrasi angkutan umum di Jakarta sebesar Rp10 ribu, hingga saat ini masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) dari Anies Baswedan sebagai payung hukumnya.

"Untuk implementasi tarif integrasi Jaklingko saat ini masih menunggu keputusan gubernur (Kepgub), setelah itu terbit, baru bisa diimplementasikan," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa.
 
Syafrin menyebutkan bahwa Kepgub bagi payung hukum tarif integrasi maksimal Rp10 ribu yang akan diterapkan bagi angkutan umum Jaklingko (angkot), MRT, LRT dan TransJakarta itu, kemungkinan akan keluar pada Agustus 2022 ini sesuai jadwal implementasinya.

"Sesuai jadwal, bulan ini akan diimplementasikan," katanya.

Baca juga: DKI bersiap ubah tiket angkutan umum seiring tarif integrasi 

Anak buah Anies Baswedan ini menerangkan tarif integrasi adalah tarif yang dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum lebih dari satu moda.

"Misalnya biasa menggunakan MRT Rp14 ribu dan melanjutkan TransJakarta Rp3.500 maka saat tarif integrasi berlaku maka yang bersangkutan cukup membayar Rp10 ribu," katanya.

Meski demikian, Syafrin menyebutkan bahwa tarif integrasi ini tidak akan berlaku bagi masyarakat pengguna angkutan umum satu moda.

"Kalau satu moda, tetap dikenakan tarif per moda bukan tarif integrasi," katanya.

Baca juga: Tarif integrasi Rp10 ribu, Dishub DKI tunggu persetujuan DPRD
 
Ia memberikan contoh, jika seseorang hanya naik TransJakarta maka tetap membayar Rp3.500 atau naik LRT saja membayar sesuai tarif berlaku yaitu Rp5.000.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022