Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi dari Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Marthin Billa dalam rangka penguatan penegakan hukum di daerah.

“Kami menginginkan anak-anak Dayak berkarir di Kejaksaan RI dan bisa diterima sebagai pegawai Kejaksaan RI. Maka, perlu diberikan afirmasi atau pengecualian khusus mengingat secara Sumber Daya Manusia (SDM) tidak bisa bersaing dengan daerah-daerah lain,” ujar Marthin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Presiden MADN mengatakan, selain pembangunan di Kalimantan yang selama ini diwujudkan dalam bentuk fisik yakni pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), juga sebaiknya dilakukan pembangunan di bidang hukum, dikarenakan hukum masyarakat adat di seluruh Kalimantan masih berjalan, diakui, dan hidup, serta dalam pelaksanaannya agar diakomodir.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki program Rumah Restorative Justice (RJ). Rumah RJ ini sudah berdiri di seluruh Indonesia dan dapat berkolaborasi dengan masyarakat adat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang tidak berdampak luas, kerugian yang sangat kecil, dan permasalahan dalam lingkup keluarga sehingga tidak memuat resistensi terjadi dalam masyarakat.

Baca juga: Jaksa Agung: ASN Kejaksaan wajib netral pada Pemilu 2024

“Fungsi Rumah RJ di beberapa desa yang didirikan oleh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, tidak saja berfungsi dalam penyelesaian perkara pidana tetapi juga bisa menyelesaikan masalah keperdataan, masalah adat, termasuk tempat musyawarah untuk menyampaikan program-program yang ada di masyarakat, dan rembuk desa,” ujar Burhanuddin.

Maka, secara otomatis, tutur Burhanuddin melanjutkan, keterlibatan masyarakat adat dan tokoh agama sangat diharapkan dalam Rumah RJ, sehingga tidak semua permasalahan yang ada di masyarakat berujung di pengadilan.

Selanjutnya, Burhanuddin menyampaikan bahwa dalam rekrutmen pegawai, rotasi, dan mutasi di Kejaksaan RI, tidak melihat unsur agama, latar belakang, adat, dan daerah dikarenakan penerimaan pegawai di Kejaksaan RI melalui CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau dari luar Kejaksaan.

"Ketika seseorang memiliki kualitas dan mampu bersaing, maka secara otomatis dapat menduduki jabatan tertentu dan strategis di Kejaksaan RI sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang bersangkutan," ucapnya.

Burhanuddin menyampaikan terima kasih kepada MADN yang telah hadir di Kejaksaan dan berharap ke depannya agar masyarakat adat di Kalimantan dapat mengawasi kinerja Kejaksaan di tingkat daerah, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri sehingga bisa bekerja secara profesional dan berintegritas serta tidak mengganggu kepentingan dan mencederai keadilan yang ada di masyarakat.

Burhanuddin juga berharap agar ke depannya dapat membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dengan MADN terkait dengan kolaborasi dan kerja sama dalam mengoptimalkan dan mengoperasionalkan program-program Kejaksaan, melaksanakan program penyuluhan hukum di daerah/desa, melibatkan tokoh agama dan tokoh adat di daerah dalam penyelesaian perkara yang terkait dengan restorative justice, serta mendukung penegakan hukum di daerah secara profesional dan proporsional.

Baca juga: Jaksa Agung: Keterbukaan OJK dukung penegakan hukum oleh Kejaksaan
Baca juga: Jaksa Agung tetapkan mantan Bupati Inhu tersangka korupsi lahan sawit

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022