Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 42 anggota DPR RI menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tahun 1969 mengenai pembangunan tempat ibadah berikut revisinya yang disiapkan Menteri Dalam Negeri M Ma`ruf dan Menteri Agama Maftuh Basyuni. Penolakan disampaikan melalui penandatanganan pernyataan yang disampaikan kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis. Ketua Fraksi PDS Constant Ponggawa memimpin delegasi anggota DPR yang menolak SKB untuk menemui Muhaimin Iskandar. Dalam pernyataannya, mereka menyatakan SK dua menteri berikut revisinya bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945. Dalam pasal ini digariskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk memeluk agamanya dan menjamin kebebasan setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. UU No.39/1999 tentang HAM menyatakan, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan Negara menjamin kemerdekaan setiaporang untuk beribadat menurut agama dan kepercayannya. Anggota DPR menyatakan, SKB dua menteri tahun 1969 dan revisi SKB tersebut (secara langsung maupun tidak langsung) berisi pembatasan-pembatasan, persyaratan-persyaratan serta pelarangan-pelarangan kegiatan penduduk untuk melakukan ibadat. Anggota DPR menilai, SKB dua menteri tahun 1969 dan revisi SKB ini telah menimbulkan keresahan di dalam masyarakat Indonesia yang pluralis, baik yang beragama Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, Konghucu serta kepercayaan. "Kami sangat prihatin apabila SKB dua menteri dan revisi SKB tersebut diberlakukan akan menimbulkan pelaggaran yang mendasar atas konstitusi," kata Constant Ponggawa. Karena itu, 42 anggota DPR lintas fraksi dan lintas agama yang menandatangani pernyataan ini menolak SKB dua menteri dan revisinya serta meminta pemerintah segera membatalkan SKB tersebut berikut revisinya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006