Lubukbasung (ANTARA) -
Ismalini (50) warga Surau Kariang, Nagari Lubukbasung, Sumatera Barat, menyerahkan satu ekor satwa langka dan dilindungi jenis kukang (Nycticebus Caucang) ke Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Maninjau, Jumat.
 
"Saya menyerahkan kukang ini karena satwa tersebut langka dan dilindungi," katanya di Lubukbasung, Jumat.

Kukang itu ditemukan di dalam rumahnya, Kamis (11/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah itu, kukang itu langsung diamankan dan selanjutnya dilaporkan ke BKSDA melalui Resor Maninjau.
 
"Saya langsung menghubungi Resor KSDA Maninjau untuk diserahkan agar dilepaskan ke habitatnya, sehingga bisa berkembang," katanya.

Baca juga: YIAR Indonesia lepas liarkan 6 kukang ke Kawasan Hutan KPHL Batutegi

Baca juga: BKSDA Jabar melepas 10 ekor kukang jawa
 
Sementara Kepala Resor KSDA Maninjau, Ade Putra mengatakan satwa itu langsung dievakuasi ke kantor Resor KSDA Maninjau di Lubukbasung setelah mendapat informasi.
 
"Satwa itu kita sedang observasi dan bakal kita lepas ke habitatnya apabila kondisi sehat," katanya.
 
Ia menyebutkan peran serta masyarakat cukup besar dalam upaya konservasi berupa penyelamatan satwa di Sumbar. Hal ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya satwa yang diserahkan kepada BKSDA. Baik satwa yang ditemukan, satwa yang terlanjur dimiliki maupun satwa yang dilaporkan terlihat.
 
Hal ini diharapkan akan terus berkembang, sehingga konservasi terhadap satwa liar akan semakin baik dan peran serta masyarakat bersama BKSDA terus terjalin.
 
"Selama Januari sampai 12 Agustus 2022 sebanyak lima ekor satwa yang kami terima dari warga seperti jenis burung rangkong dua ekor, trenggiling satu ekor, kukang dua ekor," katanya.
 
Kukang adalah jenis satwa liar dilindungi oleh Undang undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
 
Sesuai pasal 21 ayat undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.*

Baca juga: Balai Besar TNGGP lepasliarkan Kukang Jawa di taman nasional

Baca juga: Elang, alap-alap, dan kukang dilepas ke alam untuk peringati HCPSN

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022