Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menepis tudingan atau pandangan yang mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kurang mendapat masukan dari masyarakat atau tidak melibatkan publik dalam proses penyusunan.

"Itu adalah komentar yang historis, komentar yang asal bunyi dan boleh dikatakan itu sesat," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Jumat.

Sebab, pada 2014 sampai dengan 2019 atau ketika RKUHP dibahas terdapat dua kali pergantian tim dari pemerintah. Pada saat itu, terdapat 6.000 lebih daftar inventaris masalah (DIM) yang berasal dari koalisi masyarakat sipil.

Tidak hanya itu, ketika RKUHP dibahas juga melibatkan berbagai elemen masyarakat. Selanjutnya pada saat akan disahkan di 2019 terjadi demonstrasi atau penolakan.

Akan tetapi, Prof Eddy menilai unjuk rasa yang terjadi pada awalnya bukan menolak RKUHP melainkan lebih kepada penolakan revisi Undang-Undang KPK.

"Itu sebetulnya sasarannya adalah Undang-Undang KPK tetapi karena waktu demonstrasinya sangat masif maka dijadikanlah satu rangkaian penolakan dengan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan," jelas dia.

Setelah aksi unjuk rasa tersebut, kata dia, Presiden menyadari adanya unsur politis kemudian menarik RKUHP pada 19 September 2019.

Selepas itu, Presiden memanggil pihak terkait termasuk dari Kemenkumham dan tim ahli dan bersepakat dengan Komisi III bahwa 14 isu krusial dalam RKUHP harus disosialisasikan ke masyarakat luas.

"Itu dilakukan oleh Kemenkumham selama tahun 2021 di 12 kota, dimulai di Medan pada 25 Februari dan berakhir di Jakarta pada 14 Juni," ujarnya.

Oleh karena itu, ia kembali menegaskan apabila ada pandangan yang mengatakan RKUHP tidak disosialisasikan, maka hal tersebut keliru.

Baca juga: Presiden tegaskan penyusunan RKUHP harus libatkan partisipasi publik

Baca juga: Anggota DPR: RKUHP tidak ancam kebebasan pers

Baca juga: Anggota DPR minta Pemerintah sosialisasikan 14 pasal krusial RKUHP

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022