“Kasus ini terus kami kembangkan bekerja sama dengan pihak terkait lainnya,” kata dia.
Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan tiga tersangka sebagai buruan yang masuk daftar pencarian orang terkait kasus penipuan terhadap seorang nasabah Bank BRI asal Cimahi, Jawa Barat.

Ketiga tersangka dalam pemburuan tersebut ialah seorang pria berinisial RV, AJ dan SN, kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo di Palembang, Jumat.

Menurut dia, informasinya ketiga tersangka itu diketahui merupakan warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel..

Hal tersebut berdasarkan hasil pengembangan oleh personelnya di Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) terhadap sebanyak tiga tersangka lain yang berhasil ditangkap pada Kamis (11/8) malam.

“Para DPO dalam buruan tim Opsnal Unit 1, 3 dan 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang sebelumnya berhasil menangkap tiga tersangka lain atas kasus tipu gelap terhadap nasabah Bank BRI atas nama Darmawan warga Jawa Barat ini,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bernama Dwiki (21), Ripers (29) dan Aldo (23) pada Kamis (11/8) tersebut dilakukan atas laporan korban Darmawan ke Polres Cimahi yang mengaku rekeningnya di Bank BRI dibobol senilai Rp250 juta.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya tersangka Dwiki warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir itu menghubungi korban melalui pesan instan mengaku sebagai petugas dari Bank BRI.

Tersangka Dwiki meminta korban yang dipilihnya secara acak tersebut untuk mengisi identitas diri berikut kode OTP rekening ke sebuah link website buatannya dengan alasan ada pembaharuan tarif transaksi BRI Mobile.

Link buatan tersangka itu ternyata merupakan alat untuk menguras isi tabungan korban setelah yang bersangkutan (korban) mengaksesnya,” kata dia, kemudian untuk tersangka Ripers dan Aldo berperan berperan sebagai pengatur transaksi dan petugas pengecekan setiap pesan instan yang masuk dari calon korban mereka.

Ia menyebutkan, kepada penyidik ketiga tersangka yang telah ditangkap tersebut mengaku mereka bersama tiga DPO telah melakukan praktik penipuan selama dua bulan terakhir dengan jumlah korban sebanyak dua orang nasabah Bank BRI.

Dari kedua korban tersebut para tersangka berhasil mendapatkan uang total sekitar Rp500 juta.

“Kasus ini terus kami kembangkan bekerja sama dengan pihak terkait lainnya,” kata dia.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak delapan unit gawai, 13 buah chip kartu, 51 buah kartu perdana provider Axis, dua buah KTP dan uang tunai diduga hasil kejahatan senilai Rp40 juta.

Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, Pasal Undang-undang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022