Palu (ANTARA News) - Kajati Sulawesi Tengah (Sulteng) Yahya Sibe menegaskan pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu, akan dilaksanakan pada akhir Maret 2006. "Pokoknya dalam bulan Maret ini," katanya ketika diperitahkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh SH untuk menjelaskan kepada wartawan soal rencana pelaksanaan eksekusi mati Tibo dkk di Palu, Jumat. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh berada di Palu dalam rangka menghadiri acara pelantikan Mayjen TNI (Purn) HB Paliudju-Achmad Yahya SE, MM sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng masa bakti 2006-2011 yang dilakukan Mendagri M. Ma`ruf atas nama presiden, selain melakukan briefing terhadap jajaran kejaksaan setempat. Menurut dia, persiapan teknis dan administrasi yang dilakukan pihaknya terhadap pelaksanaan eksekusi mati itu telah matang, bahkan sudah mencapai 100 persen. "Jadi tinggal menunggu timing yang tepat," kata Sibe yang juga ketua tim eksektor terpidana mati Tibo dkk beralasan ketika ditanyakan wartawan soal kepastian waktu dan tempat eksekusi. Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng, I Putu Djeladha SH, mengatakan pihaknya telah selesai menjahit baju jenis "jas" yang akan dikenakan ketiga terpidana mati beberapa saat sebelum dieksekusi. Yang pasti, kata dia, sesuai Penpres No.2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, tim eksekutor akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada keluarga terpidana mati 3x24 jam sebelum pelaksanaan eksekusi. "Surat pemberitahuan itu sendiri hingga kini belum dikirim," tuturnya. Tim eksekutor juga beberapa hari lalu sudah mengirimkan surat pemberitahuan tentang pelaksanaan eksekusi atas Tibo dkk ke PN Palu. Sementara itu, informasi dari Polda Sulteng mengungkapkan bahwa institusi ini sudah menyiapkan tiga regu tembak untuk melaksanakan hukuman mati terhadap Tibo dkk. "Waktu dan tempat pelaksanaan bersamaan, dan masing-masing terpidana akan menghadapi satu regu tembak," kata seorang polisi namun menolak disebutkan identitasnya. Tibo, Dominggus, dan Marinus, yang eks transmigran asal Flores (NTT) saat ini berada di sebuah sel khusus Lembaga Pemasyarakatan Petobo Palu. Mereka sejak Sabtu pekan lalu mulai menjalani pembinaan rohani secara intensif oleh beberapa pastor, termasuk yang ditugasi khusus oleh Paus Benedictus XVI. Dengan dilakukannya persiapan eksekusi mati itu, berarti aparat penegak hukum di Sulteng tak lagi menunggu putusan MA atas upaya PK kedua kalinya yang diajukan tim penasehat hukum Tibo dkk dari LSM Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia yang proses sidang awalnya sudah digelar di PN Palu pada 9 Maret 2006. Tibo (56), Dominggus da Silva (41), dan Marinus Riwu (49), sejak pertengahan tahun 2001 dijatuhi hukuman pidana mati oleh PN Palu karena ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, pembakaran, dan penganiayaan berat terhadap banyak manusia tak berdosa saat kerusuhan Poso bernuansa SARA bergolak pertengahan tahun 2000. Setahun kemudian PT Sulteng mengeluarkan putusan menolak upaya hukum banding yang diajukan ketiga terpidana ini sekaligus menguatkan putusan PN Palu. Tahun 2003 kembali MA menolak permohonan kasasi mereka seraya meneguhkan putusan dua pengadilan di tingkat bawahnya, dan terakhir lagi-lagi lembaga peradilan tertinggi itu awal tahun 2005 menolak upaya hukum PK yang diajukan Tibo dkk. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, para terpidana kemudian mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dan berharap akan ada perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Presiden sendiri akhir tahun lalu sudah menolak permohonan grasi mereka. Kerusuhan Poso yang mencapai klimaksnya pertengahan tahun 2000 mengakibatkan lebih 1.000 orang terbunuh dan hilang. Korban terbanyak adalah warga kompleks Pesantren Walisongo di Kelurahan Sintuwu Lembah, sekitar sembilan kilometer selatan kota Poso. Peran Tibo, Dominggus, dan Marinus, saat pecah kerusuhan di Poso bersamaan waktunya dengan penyelenggaraan MTQ Nasional ke-19 di Palu disebut-sebut oleh banyak saksi di pengadilan in fact sebagai aktor penggerak di lapangan, selain membunuh dengan tangannya sendiri banyak manusia dengan cara sadis.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006