Jakarta (ANTARA News) - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparman, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka pemerasan saksi korupsi PT Industri Sandang Nusantara, terancam akan dipecat sebagai anggota Polri, jika nanti terbukti melakukan pidana korupsi. "Kalau nanti ia terbukti melakukan tindak pidana, ya akan dikeluarkan sebagai anggota Polri," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, dalam kasus AKP Suparman tersebut, Mabes Polri tidak menanganinya dan hanya dititipi tersangka untuk ditahan di rutan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. "Ia memang anggota Polri, tapi ia menjadi staf KPK, dan kasus ini pun ditangani oleh KPK," ujarnya. Sebelumnya, KPK menangkap penyidiknya sendiri AKP Suparman di Bandung karena disangka memeras salah seorang saksi korupsiB PT Sandang Nusantara hingga ratusan juta rupiah. Setelah tertangkap, AKP Suparman yang ditahan di Mabes Polri dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AKP Suparman juga terancam mendapatkan tambahan sepertiga dari hukuman pokok, karena statusnya sebagai karyawan KPK. Dalam UU tentang KPK disebutkan bahwa anggota dan KPK yang menjadi terdakwa korupsi vonisnya ditambah sepertiga dari hukuman pokok. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006