"Presiden menilai tanggapan yang disampaikan secara resmi melalui Deplu dan kantor Menko Polhukkam sudah cukup," kata Menlu.
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum berencana mengontak Perdana Menteri Australia, John Howard, guna menyampaikan protes Indonesia atas keputusan Australia yang memberikan visa sementara bagi 42 warga Papua. Presiden menganggap protes yang disampaikan Jakarta, termasuk melalui kontak langsung Menlu Hassan Wirajuda kepada Menlu Alexander Downer dan penarikan Dubes RI di Canberra, sudah cukup mewakili pernyataan kekecewaan Indonesia terhadap Australia. "Sementara ini kita nilai cukup," kata Menlu Hassan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat petang, usai bertemu dengan Presiden Yudhoyono. Dalam pertemuan dengan Yudhoyono, kata Hassan, dirinya dan Menko Polhukkam Widodo AS melaporkan tanggapan Indonesia terhadap keputusan Australia yang ditegaskan Jakarta sebagai langkah Canberra yang mengejutkan dan mengecewakan. "Presiden menilai tanggapan yang disampaikan secara resmi melalui Deplu dan kantor Menko Polhukkam sudah cukup," kata Hassan. Selain melalui kontak langsung Menlu Hassan-Menlu Downer yang dilakukan pada Kamis (23/3) pagi, protes juga telah disampaikan Deplu ketika memanggil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer pada hari yang sama. Menyusul langkah-langkah tersebut, Deplu juga telah memutuskan untuk menarik sementara Duta Besar RI di Canberra, Hamzah Thayeb yang Jumat sore telah meninggalkan Canberra menuju Jakarta. Dalam pertemuan di Kantor Kepresidenan, kata Hassan, Yudhoyono juga menanyakan bagaimana reaksi Australia terhadap sikap kecewa yang telah dinyatakan Indonesia. "Tapi sampai saat ini kami belum mengetahui reaksi Australia sendiri," ujar Menlu. Indonesia, ujarnya, berharap Australia bersedia mendengarkan pandangan-pandangan yang telah disampaikan Indonesia terhadap isu warga Papua itu. Protes secara resmi dinyatakan Pemerintah Indonesia pada Kamis (23/3) bahwa Indonesia tidak bisa menerima keputusan Pemerintah Australia yang telah memberikan visa tinggal sementara kepada 42 dari 43 warga Papua pencari suaka dan menganggap Canberra mengabaikan perasaan dan sensitivitas rakyat Indonesia terhadap isu Papua. Indonesia telah menyatakan bahwa keputusan itu mengganggu hubungan kedua negara, terutama dalam kerja sama dalam penangan pendatang haram.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006