Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Masyarakat Bandung Bermartabat (KMBB) akan melakukan aksi di Kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jakarta, Senin (27/3) pagi, untuk menentang rencana Walikota Bandung, Dada Rosada, menandatangani pengesahan Perda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung. Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, koordinator KMBB, Rahmat Jabaril menyampaikan bahwa perubahan RTRW Kota Bandung itu akan mengakibatkan perubahan peruntukan sebagian kawasan lindung di Kawasan Bandung Utara (KBU) menjadi kawasan budidaya berupa hotel dan vila. Walikota Bandung melakukan perubahan terhadap RTRW Kota Bandung yang baru berumur satu tahun tersebut dengan pertimbangan untuk menyempurnakan sebagian materi RTRW yang kedalamannya terlalu detail, kaku dan kurang memberikan ruang gerak bagi pengembangan kota, sehingga terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya . Namun menurut KMBB, sejumlah pihak terkait menilai Perda itu perlu dievaluasi kembali. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Nomor PR.01.08-DR/14 tanggal 3 Februari 2006 perihal Evaluasi Rancangan tentang Perubahan Perda RTRW Kota Bandung, yang pada intinya mengungkapkan bahwa "... Kawasan Bandung Utara (KBU) yang mempunyai fungsi utama sebagai kawasan lindung di Kawasan Cekungan Bandung, perlu dikendalikan perkembangannya agar fungsi tersebut tidak terganggu. Selain itu, bagian Kawasan Bandung Utara yang sudah berubah fungsi, secara bertahap perlu dikembalikan sesuai fungsi semula". Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/710/Huk tanggal 6 Maret 2006 perihal Evaluasi Rancangan tentang Perubahan Perda RTRW Kota Bandung, mengungkapkan antara lain bahwa "... Secara substansi, rancangan Perda perubahan RTRW tersebut masih bersifal parsial, sehingga hanya akan mengatasi persoalan-persoalan yang bersifat lokal dan jangka pendek. Padahal implikasinya akan berdampak secara luas terhadap beberapa sistem kota, seperti sistem transportasi, tata air dan sistem sarana / prasarana permukiman dalam arti luas". Selain itu, Perda perubahan RTRW Kota Bandung dinilai bertentangan dengan konsep Metropolitan Bandung yang sedang dibahas Pemerintah Propinsi Jawa Barat bersama lima daerah lainnya. Hal ini sesuai dengan isi surat Gubernur Jawa Barat Nomor 186.342/220/Huk tanggal 20 Januari 2006, terutama poin 4 yang memandang bahwa Perubahan Perda tersebut harus dipertimbangkan kembali mengingat hal-hal sebagai berikut : "... Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2003 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat khususnya dalam pasal 50 ayat (3) yang menyatakan bahwa Metropolitan Bandung merupakan salah pusat kegiatan yang dikendalikan, artinya pusat kegiatan yang diarahkan perkembangan pembangunannya agar tumbuh sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungannya. Kawasan Bandung Utara merupakan bagian Wilayah Metropolitan Bandung yang perlu mendapat perhatian khusus, karena fungsinya sebagai kawasan yang memberikan perlindungan pada kawasan bawahannya (fungsi hidroorologis). (*)

Copyright © ANTARA 2006