Mataram (ANTARA) - Petugas Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan uang palsu yang jumlahnya mencapai Rp12,7 juta bersama 7 ons sabu-sabu.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka dalam giat pemusnahan di Mataram, Kamis, menjelaskan uang palsu dan sabu-sabu ini merupakan barang sitaan dari 164 perkara yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi, yang kami musnahkan ini barang bukti dari 164 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim," kata Ivan.

Perihal nominal lembaran uang palsu yang dimusnahkan dalam giat ini, Ivan mengatakan bahwa itu hasil pengungkapan penegak hukum untuk wilayah Kota Mataram.

"Uang palsu yang jumlahnya mencapai Rp12,7 juta ini terdiri dari 195 lembar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu," ujarnya.

Kemudian untuk barang bukti narkotika, selain sabu-sabu, ada juga ganja kering dengan jumlah 2,6 gram.

"Jadi untuk bukti narkotika yang kami musnahkan ini, baik sabu-sabu dan ganja kering, ini sisa bukti yang pernah dihadirkan dalam persidangan," ucap dia.

Ada juga barang bukti narkotika lainnya yang turut dimusnahkan, yakni terkait psikotropika jenis obat daftar G, Tramadol dan Trihexyphenidyl.

"Tramadol 10 strip dan TrihexTrihexyphenidyl 320 strip. Ada juga 56 butir obat-obatan tanpa izin edar atau ilegal," kata Ivan.

Selain barang sitaan dari kasus narkotika dan uang palsu, pihak kejaksaan menghancurkan 43 unit telepon seluler dan sejumlah senjata tajam yang terbukti digunakan pelaku dalam aksi tindak pidana pencurian.

"Untuk senjata tajam kami musnahkan dengan cara dibakar," ujarnya.

Melalui adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Ivan meyakinkan bahwa proses penanganan 164 perkara telah tuntas.

"Artinya kami melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan," ucap dia.

Dalam giat pemusnahan, hadir langsung perwakilan dari Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, Pengadilan Negeri Mataram, Badan Narkotika Nasional Kota Mataram, BPOM Mataram, Bank Indonesia, dan Dinas Kesehatan Kota Mataram.

Usai pemusnahan, seluruh pihak yang hadir melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk komitmen bersama dalam penanganan perkara.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022