Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia Nathan Setiabudi menilai aksi penutupan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) di Perumahan Griya Bukit Jaya, Bogor, Minggu, saat umat Kristiani melakukan kebaktian, adalah bentuk tindakan anarkis dan pelanggaran hukum serius yang harus ditindak tegas. "Saya kira itu sudah masuk kategori kekerasan dan pelanggaran hukum. Dan aparat diimbau untuk bertindak tegas terhadap para pelaku," katanya, di Jakarta, Minggu. Nathan mengemukakan, aksi penutupan paksa tersebut dapat memunculkan sensitivitas di kalangan kelompok umat beragama, terlebih lagi saat ini masih terdapat masalah pada penerapan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Pendirian Rumah Ibadah. "Jangan sampai aksi tersebut dipakai kelompok-kelompok tertentu, untuk membatalkan peraturan bersama tersebut. Ini harus diperhatikan dan diwaspadai," katanya, menambahkan. Jadi, kalaupun ada persoalan hukum terkait dengan pembangunan gereja tersebut hendaknya diselesaikan secara hukum pula bukan melalui cara-cara anarkis, kata Nathan menegaskan. Ia mengemukakan, pihaknya belum melihat indikasi kaitan penutupan paksa GPDI dengan penerapan Peraturan Bersama dua Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah. Namun, aksi itu dapat memicu kelompok-kelompok tertentu untuk menjadikan peraturan bersama itu sebagai dalih, untuk membenarkan aksinya. "Kalau itu yang terjadi, maka sangat disesalkan. Karena meski masih dipersoalkan, peraturan bersama tersebut harus tetap dihormati oleh semua umat beragama," katanya. Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) di Perumahan Griya Bukit Jaya, Bogor, Minggu, ditutup massa ketika sekitar 190 jemaat gereja itu pada hari itu melaksanakan kebaktian Minggu. Massa gabungan dari Perumahan Griya dan warga luar perumahan itu melakukan aksi "blokir" dengan mengelilingi gereja tersebut, sementara aparat kepolisian setempat yang dipimpin Wakapolres Bogor dengan tanggap melakukan pengamanan untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan. Aksi dilakukan karena massa menilai pembangunan gereja itu melanggar Instruksi Gubernur Jawa Barat tahun 1990 yang mengharuskan pembangunan tempat ibadah mendapatkan izin lingkungan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006