Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
membuka layanan SIM Keliling di empat lokasi di DKI Jakarta, Jumat ini pukul 08.00-14.00 WIB.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, empat wilayah yang membuka layanan SIM Keliling ada di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Sampoerna Strategic Square Jalan Anggaran (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mall Citraland (Jakarta Barat) dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022