Mukomuko (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan tahun 2022 jumlah keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) di daerah ini berkurang 100 keluarga dari sebanyak 7.387 keluarga menjadi 7.287 keluarga.

"Penerima PKH tahap I 2022 sebanyak 7.387 keluarga, kemudian tahap dua berkurang menjadi 7.287 keluarga," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Ansari, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan jumlah penerima PKH di daerah ini berkurang karena keluarga ini tidak ada komponen untuk mendapat program ini seperti anak balita, ibu hamil, lansia, anak sekolah SD hingga SMA, dan disabilitas berat.

Selain itu jumlah penerima PKH berkurang karena ada di antaranya keluarga penerima manfaat (KPM) ini yang tergolong ekonomi mampu sehingga tidak memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Baca juga: Jokowi akan hitung lagi APBN untuk tambah bansos

Baca juga: Presiden Jokowi bagikan bansos sambil pantau harga di Pasar Peterongan


"Sekarang ini desa yang menilai warganya yang mendapat bantuan sosial sehingga desa tahu siapa warganya yang ekonominya mampu dan tidak mampu," ujarnya pula.

Ia mengatakan terkait dengan penilaian terhadap kondisi keluarga warga setempat yang tidak dan berhak menerima PKH tersebut adalah pemerintah desa masing-masing.

Sebelumnya, Dinas Sosial setempat yang memberikan penilaian terhadap keluarga warga yang berhak menerima PKH, tetapi sekarang pemerintah desa yang langsung memberikan penilaian dan mengeluarkan warganya yang tidak berhak menerima bantuan.

"Pemerintah desa lebih mengetahui kondisi ekonomi warganya, kemudian desa juga yang mengusulkan penambahan dan pengurangan penerima bantuan sosial," ujarnya pula.

Ia mengatakan saat ini setiap desa ada operator Aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk mengusulkan penambahan atau pengurangan jumlah penerima KPM PKH.

Dinas Sosial setempat rutin mendapatkan update data penerima bantuan sosial PKH setiap tiga bulan dari Pemerintah Pusat, dan data tersebut berdasarkan usulan dari pemerintah desa.

Selanjutnya jumlah penerima PKH pada tahap ketiga tahun ini bisa saja bertambah atau berkurang, tergantung dengan penilaian pemerintah desa sesuai dengan aturan yang berlaku.*

Baca juga: Kemensos luncurkan program pemberdayaan untuk ribuan KPM PKH

Baca juga: Penerima PKH di Pulau Lombok gratis menerima STB TV Digital

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022