Jayapura (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 17 satwa jenis aves di Hutan Adat Isyo, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Sabtu.

Kepala BBKSDA Papua A.G. Martana di Jayapura, mengatakan jenis satwa yang dilepasliarkan ialah dua ekor nuri kabare (Psittrichas fulgidus), tiga ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), delapan ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), tiga ekor nuri bayan (Eclectus roratus) dan satu ekor kakatua koki (Cacatua galerita).

"Pelepasliaran ini juga untuk memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menyelamatkan satwa liar milik negara," katanya.

Menurut Martana, pelepasliaran satwa selalu melalui proses yang panjang dan banyak menguras energi untuk mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya.

"Untuk itu kami kembali mengajak semua pihak agar terus berupaya membangun dan menumbuhkan kesadaran menjaga satwa liar beserta habitatnya," ujarnya.

Dengan demikian pihaknya berharap kepada semua elemen masyarakat dapat menjaga alam dan seluruh isinya dapat dilestarikan.

Baca juga: BKSDA Kalbar lepas liarkan burung kacer di Gunung Poteng Singkawang

Dia menjelaskan Hutan Adat Isyo sebagai salah satu lokasi untuk melakukan pelepasliaran satwa liar sehingga memerlukan dukungan dan semua pihak untuk terus dijaga.

Dia menambahkan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Alex Waisimon pengelola Hutan Adat Isyo yang visioner dan telah mencapai tingkat kesadaran sangat tinggi dalam menjaga alam memerlukan regenerasi di Papua bahkan seluruh nusantara perlu menciptakan iklim pendidikan, informasi, serta wawasan yang kondusif agar terus terlahir para pahlawan konservasi.

Sementara itu Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Papua Lusiana Dyah Ratnawati menjelaskan dua ekor nuri kabare merupakan hasil pengamanan tumbuhan dan satwa liar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada 18 Juli 2022.

"Sedangkan satwa lainnya merupakan hasil pengamanan tumbuhan dan satwa liar oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Maluku Papua Seksi Wilayah III Jayapura pada 26 Juli 2022," katanya.

Menurut Lusiana, semua satwa telah menjalani masa habituasi di kandang transit satwa Buper Waena, Kota Jayapura dan dinyatakan dalam kondisi sehat serta siap dilepasliarkan.

Satwa tersebut kata dia, dilindungi Undang-Undang berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990, yang daftar jenis satwanya termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Sementara dalam daftar The International Union For Conservatioan of Nature (IUCN) semua satwa berstatus Least Concern/LC (risiko rendah), kecuali nuri kabare berstatus Vulnerable/VU (rentan).

Selain itu daftar Convention on International Trade in Endangeret Species of Wild Fauna and Flora (CITES) mencantumkan semua satwa tersebut dalam Appendix II kecuali kakatua raja terdaftar dalam Appendix I.

Baca juga: Wamen LHK lepasliarkan sepasang Owa Ungko di Pekanbaru
Baca juga: BBKSDA lepasliarkan 38 Satwa Endemik Papua

Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022