Banda Aceh (ANTARA) - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan 95.000 batang ganja yang ditanam di ladang seluas 4,5 hektare di lereng Gunung Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Pemusnahan ladang ganja dipimpin Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol. Heru Pranoto di kawasan Lampanah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Senin

Untuk menuju ke ladang tersebut, tim BNN Provinsi Aceh bersama TNI dan Polri menggunakan mobil dengan jalan rusak parah. Jarak tempuh ke dalam menggunakan mobil sekitar 1 jam.

Selanjutnya, tim gabungan berjalan kaki melintasi semak belukar selama 15 menit. Ladang ganja tersebut berada di dua titik terpisah dengan ketinggian tanaman ganja lebih dari 1,5 meter.

Pemusnahan dengan mencabut dan selanjutnya membakar tanaman terlarang tersebut. Tidak ditemukan penanam tanaman ganja tersebut.

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol. Heru Pranoto mengatakan bahwa pemusnahan ladang ganja di sekitar kaki Gunung Seulawah untuk kesekian kalinya.

"Pemusnahan ini untuk kesekian kalinya, baik oleh BNN Provinsi Aceh, BNN RI, Bareskrim Polri, maupun oleh Polda Aceh dan jajaran," kata Brigjen Pol. Heru Pranoto.

Menurut jenderal polisi bintang satu tersebut, pemusnahan untuk memutuskan mata rantai peredaran dan penyalahgunaan ganja, baik di Aceh maupun luar provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Ia mengatakan bahwa keberadaan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim BNN Provinsi Aceh.

"Kami tentu tidak bisa bekerja sendiri-sendiri memberantas dan memusnahkan ladang ganja. Tentunya kami membutuhkan dukungan semua elemen masyarakat, termasuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya," kata Brigjen Pol. Heru Pranoto.

Selanjutnya, terhadap ladang ganja yang dimusnahkan tersebut akan dijadikan lahan untuk program penanaman alternatif menggantikan tanaman ganja dengan tanaman produktif lainnya.

"Kami terus menyosialisasi program tanaman alternatif ini agar penanam ganja tidak lagi menanam tanaman terlarang tersebut, kemudian menggantinya dengan tanaman bernilai ekonomis lainnya," kata Heru Pranoto.

Didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol. Mirwazi, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama ganja di Aceh, cukup membahayakan generasi muda.

"Berdasarkan survei pada tahun 2019, peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Aceh berada pada peringkat keenam di Indonesia dengan prevalensi 2,80 persen. Ini tentu mengkhawatirkan," katanya.

Baca juga: Polisi musnahkan dua hektare ladang ganja di Pidie
Baca juga: BNN Papua Barat tangkap mahasiswi pembawa 4,1 kg ganja

Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022