Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, menunjuk dua Sekertaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati, karena di daerah yang bersangkutan telah berakhir masa jabatan bupati dan wakil bupati yakni Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dan Kabupaten Bombana sejak 22 Agustus 2022.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Muliadi di Kendari, Selasa membenarkan penunjukan dua Sekda di wilayah itu menjadi Plh Bupati sambil menunggu pelantikan Penjabat (Pj) Bupati yang direkomendasikan oleh Kemendagri atas nama Presiden.

Menurut Muliadi, penunjukan Sekda tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 131 Ayat 4 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Penunjukan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Kami juga telah memberi tahu kepada masing-masing Sekda," ujarnya.

Muliadi juga mengungkapkan, berlakunya penerapan Plh di dua kabupaten tersebut, di mulai sejak hari Senin (22/8/2022).

Mengenai siapa saja yang akan mengisi jabatan Penjabat (Pj) di dua daerah itu termasuk Kabupaten Buton yang akan berakhir masa jabatannya pada 24 Agustus 2022 mendatang, Muliadi enggan menjawabnya.

Sebelumnya beredar kabar dua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yakni Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Sultra, Burhanuddin bakal jadi Pj Bupati Bombana dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Parinringi juga bakal menempati jabatan Pj Bupati di Kolaka Utara (Kolut).

Sedangkan Pj Bupati Buton nantinya dijabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran yang pelantikan untuk tiga Pj Bupati tersebut diagendakan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022