Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding terkait perkara dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, nonaktif Abdul Wahid.

Abdul Wahid merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jaksa KPK Titto Jaelani, Senin (22/8) telah menyatakan upaya hukum banding pada Panitera Muda Tipikor PN Banjarmasin dengan terdakwa Abdul Wahid," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid divonis 8 tahun penjara

Adapun alasan banding Tim Jaksa KPK karena tidak dijatuhkannya putusan hakim terkait pembebanan kewajiban uang pengganti Rp26 miliar terhadap terdakwa Abdul Wahid.

"Padahal Tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan terdakwa yang kemudian diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi," ucap Ali.

KPK menegaskan tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi, namun upaya "asset recovery" atau pemulihan aset melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan aset menjadi fokus KPK saat ini sebagai efek jera terhadap para koruptor.

"KPK berharap majelis hakim pengadilan tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan Tim Jaksa KPK sebagaimana surat tuntutan," kata dia.

Baca juga: JPU KPK tuntut Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif pidana 9 tahun

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memvonis terdakwa Abdul Wahid dengan hukuman pidana penjara 8 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa juga didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka dipidana tambahan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah di Banjarmasin, Senin (15/8).

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Bahkan uang pengganti yang dituntut jaksa tidak disertakan hakim dalam vonisnya.

Baca juga: Setiap pemenang lelang proyek di Kabupaten HSU atas restu Bupati

Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid pidana penjara selama 9 tahun. Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar lebih. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut JPU telah diterima terdakwa sejak tahun 2015 baik berupa "fee" proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab HSU lebih dari Rp31 miliar.

Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara, termasuk uang tunai baik berupa rupiah, dolar AS maupun dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp5,1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022