Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyampaikan hasil evaluasi penanganan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 yaitu sebanyak 12 RUU telah disetujui DPR menjadi undang-undang.

"Walaupun RUU yang telah disetujui menjadi undang-undang dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sebanyak 12 RUU, namun sebenarnya RUU yang telah diselesaikan pembahasan menjadi UU pada Tahun 2022 secara keseluruhan ada 23 RUU yaitu 11 RUU lainnya merupakan RUU yang berasal dari kumulatif terbuka," kata Willy dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, pembahasan RUU yang berasal dari RUU kumulatif terbuka, mekanisme pembahasannya sama dengan RUU lainnya. Willy berharap agar waktu yang tersisa sampai Desember 2022, masih banyak lagi RUU dalam Prolegnas Tahun 2022 yang dapat diselesaikan pembahasannya.

"Hal itu agar kinerja legislasi DPR dapat semakin meningkat," ucapnya.

Baca juga: Puan: DPR selesaikan pembahasan 31 RUU selama tiga tahun

Baca juga: Direktur ELSAM rekomendasikan empat hal tingkatkan kualitas legislasi


Dia menjelaskan, dari 40 RUU yang ada dalam Prolegnas 2022, terdiri dari 26 RUU disiapkan DPR; 12 RUU disiapkan pemerintah, dan dua RUU usulan DPD RI.

Menurut dia, dari 26 RUU usul DPR, sebanyak sembilan RUU telah disetujui menjadi UU; satu RUU tidak dilanjutkan pembahasan, dua RUU pembicaraan tingkat I; dan tiga RUU menunggu surat presiden (Surpres).

"Lalu dua RUU menunggu penetapan menjadi usul DPR; dua RUU dalam proses harmonisasi di Baleg DPR; dan tujuh RUU dalam proses penyusunan," ujarnya.

Willy menjelaskan, dari 12 RUU yang disiapkan pemerintah, sebanyak tiga RUU telah disetujui menjadi UU; lima RUU dalam pembicaraan tingkat I; satu RUU menunggu penugasan pembicaraan tingkat I; dan tiga RUU dalam proses penyusunan.

Dia mengatakan, dua RUU yang disiapkan DPD RI, sebanyak satu RUU tidak dilanjutkan pembahasannya; dan satu RUU dalam pembicaraan tingkat I.

Dari data tersebut di atas bahwa perkembangan pencapaian Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, menurut dia sebagai berikut:

Dari data tersebut, pencapaian pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2022 yaitu 12 RUU telah disetujui menjadi UU; dua RUU tidak dilanjutkan pembahasannya; delapan RUU pembicaraan tingkat I, satu RUU menunggu penugasan pembicaraan tingkat I; tiga RUU menunggu Surpres.

Baca juga: Baleg DPR pastikan revisi UU ITE masuk prolegnas prioritas

"Dua RUU menunggu penetapan sebagai RUU usul DPR; dua RUU dalam proses harmonisasi di Baleg; dan 10 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah," tuturnya.

Dalam Raker tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan institusinya terhadap 12 RUU yang disiapkan pemerintah, sebanyak tiga RUU telah disahkan menjadi UU.

Ketiga RUU tersebut yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara; dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut dia, ada enam RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, yaitu RUU tentang Perlindungan Data Pribadi; RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; RUU tentang Hukum Acara Perdata; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia; dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dua RUU dalam proses permohonan Surpres, yaitu RUU tentang Desain Industri dan RUU tentang Wabah. Dan satu RUU masih dalam penajaman substansi di internal pemerintah, yaitu RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022