Tangerang, Banten (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Banten, membekuk belasan tersangka yang diduga sebagai pelaku kasus perjudian konvensional dan online selama operasi pemberantasan judi di wilayah itu.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Rabu mengatakan selama operasi yang dilakukan sejak 4 Agustus 2022, pihaknya telah mengamankan 11 tersangka dari tiga wilayah yang berbeda diantaranya dari Kecamatan Puloampel, Jombang di Cilegon dan Kecamatan Anyer di Serang.

Adapun untuk ke-11 tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial WF (53), 22 (23), S (37), MP (45), DD (51), HD (61), NS (46), MD (49), AS (53), KM (37) dan SL (38).

Baca juga: Polisi tangkap 57 bandar judi di Kalteng

"Dimana terhitung sejak 4 Agustus 2022 kami melaksanakan operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Cilegon atas perintah bapak Kapolres sebagai implementasi perintah langsung bapak Kapolri dan Kapolda Banten untuk memberantas perjudian baik online maupun konvensional," katanya.

Ia menjelaskan, dalam pembekukan belasan tersangka judi ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Dan pihaknya pun bertindak cepat untuk membongkar praktik perjudian dengan modus yang berbeda tersebut.

Baca juga: Polisi tangkap tiga sopir angkot di Jatinegara akibat ikut judi online

"Yang pertama, untuk kasus judi diamankan 3 tersangka yaitu tersangka W, S, dan SA TKP di Kecamatan Jombang dan bentuk perjudian online situs dengan barang bukti uang tunai Rp724 ribu, lembar kertas togel dan 5 buah HP," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, setelah berhasil mengungkap kasus pertama, petugas pun melakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka M, D, dan H di wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, yang bentuk perjudian online dengan baran bukti uang tunai Rp112 ribu dan 3 buah HP serta lembaran catatan togel.

Baca juga: PSSI pastikan tidak ada kaitan dengan situs judi sponsor klub

"Selanjutnya perjudian yang ketiga perjudian konvensional dengan tersangka W, S, SA, M, D dengan barang bukti sebesar Rp2 juta 100 dan kartu remi. Bentuk perjudian permainan kartu dan TKP nya di Kecamatan Puloampel," ujarnya.

Ia mengungkapkan, atas perbuatan para tersangka tersebut akan dikenakan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka ada 11 orang yang kita amankan, kita tahan. Tersangka terkena Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ungkap dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022