Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk Suantopo Po untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemkot Ambon, Maluku.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Property Development Director PT Midi Utama Indonesia Tbk Lilik Setiabudi.

KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Baca juga: KPK dalami aliran uang izin pembangunan gerai ritel di Kota Ambon

Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri tersebut, Richard kemudian memerintahkan kepala Dinas PUPR Kota Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Baca juga: KPK dalami setoran uang ke Richard Louhenapessy terkait pengajuan izin

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022