Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memberi pengakuan pada guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"RUU ini memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia tiga hingga lima tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal," kata Iwan di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, ia melanjutkan, para guru PAUD dan satuan pendidikan nonformal penyelenggara program pendidikan kesetaraan bisa mendapat penghasilan sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan yang diberlakukan.

Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia Netti Herawati menilai RUU Sisdiknas yang disusun berbasis data akan mampu menjawab permasalahan dalam penyelenggaraan pendidikan di lapangan, salah satunya mengenai pengakuan PAUD sebagai satuan pendidikan formal bagi anak usia tiga hingga lima tahun.

"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," kata Netti.

Netti juga mengimbau para guru tidak mengkhawatirkan kemungkinan pemerintah menghilangkan tunjangan profesi guru karena tidak ada pasal dalam RUU Sisdiknas yang menyebut mengenai hal itu.

"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang undang-undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari undang-undang ini. Itu yang perlu diperkuat," demikian Netti Herawati.

Baca juga:
PGRI: Kembalikan lagi ayat tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas memastikan guru dapat tunjangan profesi

Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022