Palangka Raya (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penilaian pelayanan publik terhadap instansi pemerintah baik tingkat daerah maupun instansi vertikal di provinsi setempat.

"Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini meliputi tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Pengambilan datanya dilaksanakan sampai November mendatang," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng R Biroum Bernardianto di Palangka Raya, Senin.

Biroum mengatakan pada proses tersebut pihaknya akan melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalteng, pemerintah kabupaten/kota di Kalteng, serta Polres dan Kantor Pertanahan di-Kalteng.

"Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi yang menitik beratkan pada penilaian kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif. Hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik," katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah daerah di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" bersama instansi lain yang akan dinilai dapat memenuhi seluruh standar layanan yang dilakukan.

"Terkait penilaian ini sejak awal Agustus lalu kami juga telah memberikan sosialisasi serta pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah di Kalteng termasuk Polda Kalteng dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng," katanya.

Biroum menerangkan, penilaian ini dilakukan pihaknya dengan sasaran pertama di lingkungan pemerintah Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.

Kemudian juga di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang dilaksanakan dua tim ORI Kalteng.

Dia mengatakan, teknis penilaian yang dilakukan pada tahun 2022 berbeda dari tahun sebelumnya. Pada 2021 lalu lebih pada ketersediaan layanan fisik dari standar kepatuhan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009.

"Sementara pada 2022 ini Ombudsman juga menilai secara kualitas berdasarkan kompetensi penyelenggara, pengelolaan pengaduan dan persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan," katanya.

Pihaknya pun berharap penilaian ini dapat berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat, minimal sesuai standar ditetapkan pemerintah, sehingga memberikan kepuasan kepada masyarakat penerima jasa layanan publik.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022