Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menolak atau tidak dapat menerima laporan Partai Amanat Reformasi (PAR) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena tidak memenuhi syarat materiil pelaporan.

"Panwaslih Aceh memutuskan dan menyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," kata majelis sidang Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf, di Banda Aceh, Senin.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pendahuluan Nomor: 001/LP/PL/ADM/Prov/01.00/VIII/2022 di ruang sidang Panwaslih Aceh, di Banda Aceh.

Untuk diketahui, PAR merupakan salah satu dari tujuh partai politik lokal yang dinyatakan tidak lulus (tidak memenuhi syarat) oleh KIP Aceh sebagai peserta Pemilu 2024 pada saat pendaftaran sebelumnya.

Karena tidak lulus, Kemudian PAR mengajukan laporan kepada Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KIP Aceh.

Dalam sidang putusan pendahuluan tersebut, kata Fahrul, majelis berpendapat bahwa laporan PAR tidak menyebutkan secara jelas pelanggaran yang dilakukan terlapor terkait administrasi Pemilu.

Fahrul menyampaikan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran administrasi Pemilu, pelapor dalam laporannya harus memenuhi syarat formil dan materiil. Di mana pelapor harus menyertakan dengan jelas objek pelanggaran ketentuan yang dilanggar.

"Laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil didalamnya juga terdapat uraian peristiwa perbuatan atau tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak terlapor yang bersifat kumulatif," ujarnya.

Fahrul menegaskan, majelis sidang menyatakan laporan yang disampaikan pelapor secara formil memang telah memenuhi syarat. Namun, tidak memenuhi syarat materiil.

Di mana, pelapor tidak menyebutkan secara jelas tentang perbuatan terlapor yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada saat pendaftaran pemeriksaan data serta dokumen pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan pertimbangan belum terpenuhinya syarat materiil tersebut, maka laporan pelapor tidak dapat kami terima dan tidak ditindaklanjuti," demikian Fahrul Riza Yusuf.
 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022