Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah masih membahas upaya penyelamatan PTB Garuda Indonesia dan PTB Merpati Nusantara Airlines, termasuk penerbitan surat jaminan (undertaking letter) yang tidak melanggar Undang-Undang. "Pembahasan dilanjutkan pekan depan, dengan opsi penyelesaian yang masih sama seperti yang diajukan ke DPR," kata Meneg BUMN, Sugiharto, usai Rapat Koordinasi Penyelamatan Garuda, bersama Menko Perekonomian, dan Mnkeu, di Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu. Menurut Sugiharto, pada dasarnya pemerintah sebagaimana juga DPR ingin menyelamatkan kedua maskapai penerbangan nasional itu. Ia menjelaskan, rapat dengan Menko Perekonomian dan Menkeu membahas implikasi penyelesaian Garuda dan Merpati terhadap APBN karena harus diketahui bentuk resiko yang akan dihadapi. "Tapi bagaimana format akhirnya, itu yang masih dibahas di level Menko Perekonomian dengan menteri menteri teknis," ujar Sugiharto. Pemerintah harus menyimpulkan keputusan dan program dalam batas waktu yang jelas, sehinga tidak satupun pihak yang menyesal atas keputusan yang diambil dalam menyelamatkan Garuda dan Merpati. Menurut Sugiharto, opsi yang akan diambil masih sama seperti yang disampaikan dalam rapat kerja dengan DPR pada tanggal 13 Maret 2006. Pemerintah menyiapkan dua opsi, yaitu menyuntik dana sebesar 250 juta dolar AS, dan membentuk semacam perusahaan khusus (special purpose vehicle/SPV) untuk mengambil alih utang Garuda sebesar 644 juta dolar AS. Pembayaran utang 250 juta dolar AS dari APBN akan dijadikan sebagai penyertaan modal pemerintah di Garuda. Sedangkan SPV nantinya akan membayar kembali utang pokok dan bunga kepada kreditor dalam jangka waktu 10 tahun dengan jumlah sekitar 80 juta dolar AS per tahun. Menanggapi surat jaminan yang diminta calon investor Garuda, Sugiharto mengatakan, hal itu bukan merupakan kesimpulan penyelesaian Garuda, karena masih dibahas.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006