Manado (ANTARA) - Panitia seleksi berharap masyarakat dapat memberikan informasi terkait nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara setelah dibuka pendaftaran.

"Jadi kalau bapak ibu memiliki informasi terkait dengan calon-calon komisi ini, kami sangat terbuka. Kami juga akan melakukan verifikasi pada saat proses wawancara," kata Ketua Panitia Seleksi, Ferry Liando di Manado, Selasa.

Proses pendaftaran atau seleksi ini sifatnya gratis dan dibuka mulai 1 hingga 14 September 2022 selama hari kerja.

Dia berharap, jurnalis dapat mempublikasikan kegiatan ini sehingga membuka ruang sebanyak-banyaknya bagi masyarakat agar bisa mengikuti proses seleksi ini.

Hal lainnya juga adalah sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat terkait kinerja panitia seleksi ataupun nama-nama yang akan menjadi calon komisi informasi.

Pendaftaran jelas dia, dilakukan dengan mengirimkan langsung kelengkapan berkas secara fisik atau hardcopy, asli dan salinan, di dalam satu amplop tertutup, ke alamat tim seleksi pada Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik (DKIPS) Daerah Sulut.

“Formulir pendaftaran dapat di-download di website DKIPS, https: diskominfo.sulutprov.go.id dengan jumlah pendaftar minimal sebanyak 25 orang. Kalau belum cukup, waktunya akan diperpanjang selama satu kali masa pendaftaran,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh para pendaftar sebagai syarat menjadi calon anggota KIP Sulut 2022-2026 antara lain WNI yang dibuktikan dengan KTP Sulut, memiliki integritas dan berkelakuan tidak bercela, serta tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri.

Persyaratan lainnya, memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari HAM dan kebijakan publik, memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik Negara dan/atau Badan Publik Non Negara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan/atau Surat Keputusan Pengangkatan.

Selanjutnya, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota KIP Sulut, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu, berusia paling rendah 35 tahun pada saat pendaftaran serta sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022