Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Rabu.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya layanan Samsat Keliling hari ini tersedia di 14 wilayah, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng.
2. Samling Jakarta Utara: Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.
3. Samling Jakarta Barat: LTC Glodok.
4. Samling Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
5. Samling Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.
6. Samling Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Kota Tangerang.
7. Samling Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug.
8. Samling Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.
9. Samling Ciputat: Halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat.
10. Samsat Kelapa Dua: Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua.
11. Samling Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Samling Kabupaten Bekasi: Desa Pasir Gombong Kabupaten Bekasi.
13. Samling Depok: Halaman parkir Samsat Depok.
14. Samling Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere.

Baca juga: Selasa, ada 14 layanan Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: 14 Samsat wilayah Jadetabek buka layanan di 24 lokasi Jumat ini


Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai, antara lain, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022