"Alasan yang bersangkutan mengundurkan diri, saya tidak tahu, biar nanti pimpinan yang menjelaskan," ujarnya.
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Sahriwansah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya, diduga karena terseret masalah hukum di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Ya benar, Kepala Dinas Sosial sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya," kata Kepala BKD Kota Bandarlampung, Herliwaty, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan bahwa saat ini surat pengunduran diri Sahriwansah yang pernah menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tersebut telah diteruskan ke Wali Kota Bandarlampung.

"Alasan yang bersangkutan mengundurkan diri, saya tidak tahu, biar nanti pimpinan yang menjelaskan," ujarnya.

Sementara itu Inspektur Kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejati terkait kasus yang menimpa DLH.

"Terkait kasus di DLH yang sedang ditangani oleh Kejati, kami tidak lagi melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, karena proses ini sudah dilakukan pihak kejaksaan," kata dia.

Ia mengatakan bahwa Pemkot Bandarlampung akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Kejati.

"Secara aturan, ASN yang terlibat tindak pidana korupsi akan mendapatkan sanksi pemecatan. Namun, untuk saat ini dirinya masih menunggu proses hukum yang dilakukan Kejati Lampung," kata dia.

Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021, dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dimana tahun tersebut Sahriwansah merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebelum menjabat Kadinsos.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022