Mataram (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015, Moh Shonhaji (47), menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Kami tahan dengan status titipan di Lapas Mataram, Kuripan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Widnyana dalam konferensi pers di Mataram, Kamis.

Ia menjelaskan penahanan Shonhaji merupakan tindak lanjut penangkapan yang dilakukan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dengan dibantu tim dari Kejari Mataram dan Kejari Madiun.

Shonhaji ditangkap pada Rabu (31/8) sekitar pukul 20.30 Wita di Perumahan Griya Pesona, Kota Mataram. Shonhaji masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhitung sejak tahun 2017.

Status DPO melekat pada Shonhaji karena tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi jaksa sesuai adanya putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Jadi, terhadap terpidana sudah dijatuhi putusan berdasarkan Putusan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar dia.

Dalam putusan pidana, Shonhaji terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015. Dari putusan itu terungkap kerugian negara sebesar Rp1,065 miliar.

Terpidana Shonhaji dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana, Shonhaji turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp312 juta subsider 3 tahun penjara.

Shonhaji dalam putusan majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pewarta: Riza Fahriza*Nofa*Elfi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022