"Tingkat keterbahasan dan tingkat disahkannya jauh lebih tinggi ketika itu usulan dari Pemkot. Kan ada dua jenis, satu usulan dari pemkot dan satu lagi inisiatif dari dewan. Inisiatif kami pernah coba tapi gagal di forkomperda, di periode kemarin," k
Solo (ANTARA) - DPRD Kota Surakarta meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengusulkan peraturan daerah (perda) perdagangan daging anjing agar segera dibahas dan dilakukan penyusunan oleh anggota dewan.

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Sugeng Riyanto di Solo, Jumat mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut setelah isu terkait perdagangan daging anjing menguat kembali.

"Tapi setidaknya saran saya perda ini ada usulan dari Pemkot, dulu Fraksi PKS pernah mengusulkan terkait perda itu dan kandas, belum disetujui oleh forkomperda. Ketika itu dilemparkan ke dewan lagi saya kira nasibnya akan sama, beda halnya kalau terkait ini sifatnya inisiatif dari mas wali (Wali Kota Surakarta)," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya luncuran dari Pemkot Surakarta maka mau tidak mau DPRD Kota Surakarta harus melakukan pembahasan.

"Tingkat keterbahasan dan tingkat disahkannya jauh lebih tinggi ketika itu usulan dari Pemkot. Kan ada dua jenis, satu usulan dari pemkot dan satu lagi inisiatif dari dewan. Inisiatif kami pernah coba tapi gagal di forkomperda, di periode kemarin," katanya.

Ia menilai perda terkait perdagangan daging anjing diperlukan mengingat saat ini Pemkot Surakarta tengah gencar menjual Solo ke luar negeri.

"Ketika menjual Solo ke luar negeri dan publik makin tahu termasuk tingkat konsumsi daging anjing termasuk tinggi maka ini kontraproduktif, karena mereka (masyarakat asing) di sana begitu care (peduli), anjing bukan hewan konsumsi tapi hewan kesayangan. Bagaimana mungkin mereka datang ke Solo tapi yang dibenak mereka (Solo) membantai hewan kesayangan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung jika Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming segera mengajukan pengusulan agar selanjutnya dibahas oleh legislatif.

"Kalau perspektif kami di PKS, (pertimbangannya) dari aspek kesehatan, perlindungan konsumen muslim, karena ada banyak kasus masyarakat muslim yang kulineran tanpa sengaja atau tanpa tahu mengkonsumsi daging anjing, bahkan babi juga," katanya.

Terkait hal itu, Gibran mengatakan sudah bertemu dengan Kepala Bagian Hukum untuk kemudian akan ditindaklanjuti.

"Ini mengikuti dari (Pemprov) Jawa Tengah, nanti kami coba pelajari juga peraturan yang ada di daerah sekitar. Kan banyak dorongan dari warga juga, nanti kami tindak lanjuti, yang paling penting solusi untuk pedagang juga. Gawe perda kan yo ora gampang (menyusun perda juga tidak gampang)," katanya.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022