Apabila anggota melanggar SOP, kami minta Kapolda jangan ragu mengambil tindakan.
Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan bagi polisi yang tidak bersalah jangan sampai dipersoalkan sebagai buntut kematian tersangka tindak pidana narkotika di jajaran Polda Kalimantan Selatan ketika proses penangkapan akibat menyerang petugas.

"Apabila anggota melanggar SOP, kami minta Kapolda jangan ragu mengambil tindakan. Namun jika tidak bersalah juga jangan sampai dipersoalkan," kata Khairul Saleh kepada wartawan usai kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Jumat.

Kedatangan rombongan Komisi III DPR secara khusus menyoroti kasus kematian dua tersangka tindak pidana narkotika yang terjadi di jajaran Polda Kalsel. Pertama, tersangka SJ yang meninggal saat penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, dan tersangka SB yang tewas di dalam Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.

Khairul Saleh menyatakan dua kasus tersebut cukup menyita perhatian publik, hingga pihaknya ingin mengetahui secara langsung keterangan dari Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto.

Dia mengapreasi langkah Kapolda yang telah bertindak sesuai aturan hukum dengan menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga tersangka hingga akhirnya enam anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menjadi tersangka.

"Kalau yang di Polresta Banjarmasin delapan anggota sudah diadili juga," ujarnya didampingi anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan Bambang Heri Purnama.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto bersama Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/Firman


Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto menjelaskan kasus tersangka SJ murni karena anggota di lapangan membela diri akibat tersangka melakukan perlawanan.

"Tentunya kematian tidak diinginkan dan tidak ada motif apa pun atas insiden tersebut. Anggota murni menjalankan tugas penangkapan DPO kasus narkotika," katanya pula.

Meski begitu, enam anggota yang terlibat penangkapan tetap diproses dan diharapkan berkasnya segera dilimpahkan ke jaksa untuk selanjutnya pembuktian di persidangan.

Sedangkan untuk kasus kematian SB di tahanan, dipastikan Kapolda akibat mengidap bermacam penyakit hingga meninggal dunia. Sebelumnya, ketika penangkapan juga terjadi perlawanan tersangka.

"Rekam medisnya lengkap. Petugas pun telah menjalankan penanganan secara profesional dengan membawanya ke rumah sakit, bahkan sempat bolak-balik karena kondisi almarhum naik turun kesehatannya," ujar Rikwanto.

Atas kematian tersangka, pihak keluarga sudah ikhlas menerimanya dan telah ada kesepakatan dengan Polresta Banjarmasin, sehingga kasusnya ditutup.
Baca juga: Puan dukung Listyo Sigit tindak polisi terlibat judi "online"
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Desak Kadiv Propam Polri Usut Pelanggaran Etik Para Oknum Polisi di Kasus Brigadir J

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022