Sebelumnya, kedua terpidana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Banda Aceh (ANTARA) - Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur menangkap dua terpidana korupsi penyertifikatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan kerugian negara lebih dari Rp6,5 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua terpidana itu di dua tempat di Sumatera Utara.

"Kedua terpidana ditangkap pada hari Jumat (2/9). Selanjutnya, kedua terpidana dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi guna menjalani hukuman," kata Ali Rasab Lubis.

Kedua terpidana itu, yakni M. Aman Proyoga (44) ditangkap di Medan, Sumatera Utara serta Robby Irmawan (45) ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keduanya ditangkap tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur dipimpin M. Jeki Kaban serta didukung Sholahuddin dan Nurfan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Kedua terpidana merupakan pegawai PT KAI. Keduanya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani putusan Mahkamah Agung yang memvonis keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur," kata Ali Rasab Lubis.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata Ali Rasab Lubis, terpidana M. Aman Proyoga dijatuhi hukum 5 tahun penjara, sedangkan terpidana Roby Irmawan divonis 8 tahun penjara.

"Sebelumnya, kedua terpidana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi diterima dan keduanya dihukum bersalah," kata Ali Rasab Lubis.

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022