Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia selama sepekan terakhir Senin (29/8) hingga Sabtu (3/9) mulai dari penyidik akan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi hingga Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan. Berikut berita hukum yang dirangkum ANTARA.

1. Penyidik akan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.

Selengkapnya baca di sini

2. Kejagung segera sidangkan korupsi sawit rugikan negara Rp104,7 triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyidangkan perkara korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian dan keuangan negara Rp104,7 triliun dengan melimpahkan tahap II tersangka serta barang bukti ke pengadilan.

Selengkapnya baca di sini

3. Enam anggota Polri tersangka "obstruction of justice" kasus Brigadir J
Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau "obstruction of justice".

Selengkapnya baca di sini

4. Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J merupakan "exstra judicial killing"
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan ekstra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Selengkapnya baca di sini

5. Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022