Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Pinsar Petelur Nasional (PPN) Yudianto Yosgiarso meminta pemerintah segera menetapkan harga acuan pembelian/penjualan (HAP) telur ayam, bibit ayam atau "day old chick" (DOC), hingga pakan ayam untuk mewujudkan keseimbangan harga telur ayam di tingkat produsen dan konsumen.

"Usulan kami segera HAP (harga acuan pembelian/penjualan) untuk jagung, telur ayam, DOC, maupun pakan. (HAP) pakan ini belum selesai-selesai mundur terus, kami minta supaya bisa segera ditetapkan atau dikeluarkan," kata Yudianto saat konferensi pers di Fakultas Peternakan UGM, Yogyakarta, Senin.

Menurut Yudianto, jika HAP tersebut bisa segera ditetapkan secara bersamaan diharapkan akan terwujud keseimbangan harga telur ayam sehingga dirasa adil bagi peternak, pedagang, hingga konsumen.

"Kami berharap konsumen bisa mendapat harga yang wajar, pedagang juga suka cita karena masih mendapat hasil atau keuntungan yang wajar, peternak pun dapat menerima keuntungan yang wajar," kata dia.

Hingga saat ini, kata dia, harga bibit ayam belum ada acuan pasti dan cenderung masih tinggi di angka Rp13.000 hingga Rp15.000, serta pakan ayam yang berada di kisaran Rp7.600 per kg.

Dengan masih tingginya harga dua komponen produksi di tingkat hulu tersebut, menurut dia, membuat para peternak sulit mengikuti HAP telur ayam yang diusulkan oleh Badan Pangan Nasional (BPN) sebesar Rp22-24 ribu per kilogram di tingkat peternak.

Sebab, menurut Yudianto, untuk menentukan harga telur ayam, peternak selama ini berpatokan bahwa 1 kilogram telur ayam dihasilkan oleh 3,5 kali pakan.

Dengan demikian, HAP telur ayam yang diusulkan oleh BPN tersebut bisa direalisasikan oleh peternak dengan catatan apabila harga jagung atau pakan ayam turun menjadi Rp4.200 per kg di tingkat petani dan bibit ayam turun di kisaran Rp9.000 sampai Rp11.000 per ekor.

"Tapi (penurunan harga pakan dan bibit ayam) ini tidak bisa dilaksanakan. Ini kan menjadikan kami merasa semua dilimpahkan kepada peternak. Peternak harus nurut tapi biaya produksi tidak turun," kata dia.

Karena itu, menurut Yudianto, HAP telur ayam, juga perlu disertai dengan penetapan HAP bibit (DOC), serta pakan ayam yang berkekuatan hukum.

Ia juga meminta HAP yang nantinya ditetapkan bisa dikoreksi manakala terjadi ketidaksesuaian harga komponen produksi lain, salah satunya kenaikan harga BBM.

"Kami menyampaikan harus ada mekanisme untuk mengoreksi nilai dalam jangka waktu tertentu jika diperlukan," kata dia.

Baca juga: Mendag temui peternak ayam bahas upaya peningkatan harga

Baca juga: Harga telur ayam di Pasar Kramat Jati kembali naik tembus Rp31 ribu

 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022