Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat melakukan gugatan secara internasional terkait penerbitan kartun di harian "The Australian" edisi Sabtu (1/4) yang dianggap menghina Presiden RI, kata anggota DPR dari Partai Golongan Karya (Golkar), M. Akil Mochtar. "Presiden dapat mengajukan gugatan itu melalui Pengadilan Federal Australia," kata Akil Mochtar di Jakarta, Sabtu. Pada kartun tersebut, Presiden Susilo digambarkan memakai kopiah hitam dan mempunyai ekor sambil berkata, "Don`t take this the wrong way...", sementara dibawahnya ada gambar seseorang berkulit hitam yang dinyatakan pembuatnya, Bill Leak, sebagai warga Papua. Menurut Akil, dari perspektif hubungan antar negara, seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi. karena menyangkut kepala pemerintahan. "Dari segi hukum, bisa saja Presiden menuntut, agar itu tidak terjadi. Kebebasan pers menunjukkan bagaimana sikap negara tersebut dengan Indonesia," katanya. Akil juga menyarankan, agar pemerintah kembali membertimbangkan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Australia. "Masih efektif atau tidak, kalau lebih banyak merugikan, kenapa tidak diputus saja," katanya. Ia menambahkan, kalau pun hubungan diplomatik tersebut diputuskan, bukan berarti hubungan bisnis dan lainnya juga terputus. "Ketergantungan kita terhadap Australia tidak terlalu besar. Hubungan bisnis bisa tetap berjalan, seperti Indonesia dengan Taiwan, yang tanpa memiliki hubungan diplomatik," kata Akil lagi. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga mengajukan protes keras ke Pemerintah Australia dan menarik Duta Besar Indonesia di Australia terkait dengan pemberian visa sementara terhadap 42 warga Papua. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006