Penajam (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bakal mengawal pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara dengan memberikan kepastian hukum.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Agus Chandra di Penajam, Selasa, mengatakan pemindahan dan pembangunan IKN Indonesia baru menjadi perhatian khusus lembaganya.
 
"Peluang untuk berinvestasi di Kabupaten Penajam Paser Utara terbuka lebar, yang pastinya diminati para pemilik modal dengan keberadaan IKN Nusantara," katanya.
 
Dengan demikian, diperlukan kepastian hukum untuk menghindari adanya peraturan yang tumpang tindih dalam proses penanaman modal (investasi) tersebut.
 
Tanpa ada kepastian hukum para investor (pemilik modal), kata dia, tidak akan berani melakukan investasi atau menanamkan modalnya di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu.
 
Kejaksaan Agung juga meminta dibentuk Satgas (satuan tugas) dalam mengawal pembangunan IKN Indonesia baru pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
 
Satgas tersebut khusus menangani masalah kepelabuhanan dan mafia tanah dalam mengawal pembangunan IKN Nusantara tersebut.
 
Satgas sektor kepelabuhanan bertugas memastikan lalu lintas logistik yang diperlukan dalam pembangunan IKN Indonesia baru.
 
Sedangkan Satgas mafia tanah untuk mengantisipasi persoalan transaksi lahan kawasan ibu kota negara Indonesia baru.
 
"Adanya Satgas itu agar bebas dari pungli (pungutan liar), jadi tidak menghambat pembangunan IKN Nusantara," jelas Agus Chandra.
 
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dengan instrumen perdata, pidana dan intelijen bakal melakukan upaya dan langkah mendukung pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara.

Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022