Wellington (ANTARA News) - Bintang film Russell Crowe melanggar undang-undang anti-rokok Selandia Baru ketika ia menghembuskan asap rokoknya sepanjang konser bandnya, Ordinary Fear of God, di sebuah kasino Auckland, sebuah suratkabar melaporkan Minggu. Crowe merokok setelah satu lagu dan kadang-kadang dalam beberapa lagu, suatu tindakan yang melanggar Akta Lingkungan Bebas Rokok, yang melarang merokok di tempat kerja, bar, klub malam dan restoran, Herald on Sunday melaporkan, sebagaimana dilansir DPA. Koran itu mengutip rasa terkejut Becky Freeman, direktur organisasi Aksi atas Merokok dan Kesehatan (ASH), yang bertanya, "Jadi ia berada di atas hukum karena ia pesohor atau apalah? Hanya karena anda Russell Crowe anda dapat berbuat semaunya." Suratkabar itu mengemukakan adalah tanggung jawab manajemen di SkyCity untuk menghentikannya agar tidak merokok pada konser Jumat malam itu. Freeman menyatakan sungguh mengecewakan figur publik seperti Crowe telah melanggar undang-undang. "Ia tamu pada salah satu klub kami," katanya, "dan ia berkewajiban untuk mengikuti peraturan kami." Crowe dinominasikan meraih Oscar untuk perannya sebagai Jeffrey Wigand, yang memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan rokok di AS, dalam film anti-rokok "The Insider". Peran yang bertolak belakang dengan kebiasaannya yang terus merokok sepanjang konser itu. (*)

Copyright © ANTARA 2006