Penajam (ANTARA) -
Warga Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menolak PT Kaltim Jaya Mineral (KJM) melakukan aktivitas atau kegiatan penambangan batu bara karena bisa merusak lingkungan di daerah itu.
 
"Kegiatan tambang batu bara akan merusak lingkungan desa dan ekosistem yang ada, saya tolak adanya tambang itu," ujar salah satu warga Desa Labangka Barat Muhlis, pada sosialisasi operasi tambang batu bara PT KMJ di Gedung Serbaguna Desa setempat Kamis.
 
Muhlis menyebutkan beberapa daerah yang rusak lingkungannya akibat ada kegiatan penambangan batu bara di wilayah itu, serta sejumlah risiko yang bakal terjadi dengan adanya tambang batu bara.
 
Begitu banyak yang rusak akibat pertambangan batu bara, kata dia, serta perusahaan tidak pernah memikirkan dan merasakan kerusakan alam yang terjadi dari aktivitas tambang.

Baca juga: Warga Bengkulu tolak AMDAL tambang di habitat gajah

Baca juga: Gubernur Bengkulu dukung hapus izin tambang di Bentang Seblat
 
Pemerintahan Desa Labangka menyerahkan keputusan menyangkut pengoperasian tambang batu bara kepada warga, dan warga sepakat menolak PT KJM melakukan kegiatan penambangan di wilayah itu.
 
"Kami sebagai aparat desa ikut dengan sikap warga yang bersepakat tolak hadirnya tambang batu bara setelah mendengarkan paparan dari PT KJM," kata Kepala Desa Labangka Barat Joko Sadyono.
 
Jika PT KJM tetap melakukan aktivitas penambangan batu bara, pemerintahan desa tidak memiliki banyak kewenangan tetapi perusahaan atau PT KJM jangan sampai melanggar peraturan yang ada.
 
"Kalau masih berkeras beroperasi bukan lagi urusan pemerintahan desa, ada yang lebih berwenang dan perusahaan jangan langgar peraturan," ujarnya.
 
PT KJM tetap bakal melakukan aktivitas penambangan batu bara di wilayah Desa Labangka Barat, kendati ada penolakan dari warga setempat.
 
Manajemen perusahaan mengaku telah memiliki perizinan lengkap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk IUP (izin usaha pertambangan) yang berakhir pada 2025,
 
Kemudian mengantongi Amdal (analisis dampak lingkungan) sejak 2019, serta mendapat izin penggunaan jalan desa dalam mengangkut hasil tambang dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN.
 
"Kami tidak beli perizinan itu, semua sesuai peraturan dan mekanisme dan hadirnya tambang akan bawa dampak positif. Kami komitmen tetap lakukan tanpa rusak lingkungan," kata Direktur Operasional PT KJM Adri Salim.*

Baca juga: Aktivis gelar kemah tolak tambang batu bara di Bengkulu

Baca juga: Puluhan mahasiswa di Kaltim gelar aksi penolakan tambang

Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022