Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menjanjikan uji materi terhadap PP No 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang merupakan tuntutan dari Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara (Parade Nusantara) akan selesai dalam waktu selambatnya dua minggu. Kasubdit Kasasi dan PK TUN MA, Abdul Manan di Gedung MA Jakarta Senin mengatakan, Ketua MA Bagir Manan telah memberi disposisi untuk menjadikan permohonan uji materi itu sebagai prioritas. "Sesuai dengan arahan Ketua MA, berkas ini akan diperiksa secara prioritas. Alasannya, karena ini kebutuhan yang mendesak untuk kepentingan pemerintah desa," tuturnya. Normalnya, menurut dia, uji materil terhadap PP diputus dalam waktu yang cukup lama, bahkan ada yang mengendap lebih dari satu tahun di MA. Untuk uji Materi PP No 72 Tahun 2005 itu, MA akan terlebih dahulu melayangkan pemberitahuan kepada Presiden untuk memberikan hak jawab. "Sesuai aturan, presiden harus memberikan hak jawab dalam waktu paling lambat dua minggu. Kami minta secepatnya kepada Presiden untuk memberikan hak jawab. Namun, jika Presiden memilih untuk tidak memberikan hak jawab, MA jalan terus," kata Manan. Ia menambahkan majelis hakim yang terdiri atas tiga orang untuk uji materi tersebut telah ditetapkan. Namun, ia menolak untuk menyebutkan nama ketiga hakim tersebut dengan alasan di luar wewenangnya. Setelah perwakilan kepala desa bertemu dengan Abdul Manan, sekitar 2.000 kepala desa yang sejak pukul 11.00 WIB berunjuk rasa di depan Gedung MA akhirnya membubarkan diri pada pukul 15.30 WIB. Sebelumnya, mereka bersikeras untuk terus menduduki Gedung MA sampai MA mengumumkan hasil permohonan uji materi terhadap PP 72 Tahun 2005 yang mereka ajukan pada 27 Maret 2006. Para Kades mengajukan uji materi terhadap pasal 16 a PP 72 Tahun 2005 yang melarang Kepala Desa untuk menjadi pengurus partai politik. Sekretaris Jenderal Parade Nusantara Suryo Koco menilai ketentuan pasal tersebut adalah kebijakan yang diskriminatif karena pejabat negara lain dari level menteri hingga wakil presiden juga dapat menjabat pengurus partai politik. "Jika kepala desa dilarang untuk menjadi pengurus partai politik, maka kami meminta agar dikeluarkan juga peraturan serupa yang melarang seluruh pejabat negara untuk menjadi pengurus partai politik. Kami anggap ini sebagai pembelajaran agar pemerintah tidak membuat kebijakan yang diskriminatif," katanya. Para Kepala Desa menganggap pasal 16 a PP No 72 Tahun 2005 bertentangan dengan pasal 10 UU No 31 Tahun 2002 yang menyatakan warga negara dapat menjadi anggota partai politik apabila telah mencapai usia 17 tahun dan keanggotaan itu bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi setiap warga negara yang menyetujui AD/ART partai politik yang bersangkutan. Para Kepala Desa juga memohon uji materil terhadap pasal 44 ayat 1 PP 72 Tahun 2005 yang mengatur masa jabatan Kades selama paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan. Mereka menganggap pasal tersebut bertentangan dengan pasal 204 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan masa jabatan Kades paling lama enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. Dalam surat permohohan uji materril, para Kades menyatakan tidak ada Kades yang menjabat enam tahun, tetapi delapan tahun sesuai dengan UU 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian direvisi dengan UU Tahun 2004. "Kami mengharapkan ada peraturan lain yang bisa mengatur ketentuan masa jabatan Kades selama masa peralihan ini," kata Suryo. Para Kades juga mempersoalkan pasal 16 a PP 72 Tahun 2005 yang melarang Kepala Desa untuk menjadi pengurus partai politik. Suryo menilai ketentuan pasal tersebut adalah kebijakan yang diskriminatif karena pejabat negara lain dari level menteri hingga wakil presiden juga dapat menjabat pengurus partai politik.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006